MALANG, JADIKABAR.COM – Polisi mengungkap dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan Dusun Kedok, Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial RP (31), warga Kenjeran, Kota Surabaya, diamankan setelah diduga membawa sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat kejadian, korban berinisial KJ (68) sedang bekerja membuat saluran irigasi di area persawahan. Sepeda motor miliknya diparkir tidak jauh dari lokasi korban bekerja.
Ketika hendak mengecek kendaraan, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
“Korban memarkir sepeda motornya tidak jauh dari lokasi bekerja. Saat hendak melihat kendaraannya, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada,” kata Budiono, Minggu (23/8/2026).
Sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Honda Vario 150 tahun 2015 dengan nomor polisi N 2462 EBU.
Setelah mengetahui kendaraannya tidak berada di lokasi, korban bersama saksi kemudian melakukan pencarian di sekitar area persawahan.
Tersangka Diduga Menuntun Motor
Dalam pencarian tersebut, petugas bersama warga menemukan seorang pria yang diduga sedang menuntun sepeda motor sekitar tiga kilometer dari lokasi awal kendaraan diparkir.
Pria tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut kepolisian, petugas menemukan kondisi rumah kunci sepeda motor yang sudah mengalami kerusakan. Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian dari pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditemukan.
“Pelaku diamankan karena petugas bersama warga saat kedapatan menuntun sepeda motor dengan kondisi rumah kunci sudah rusak. Saat itu satu orang lainnya yang diduga terlibat melarikan diri,” jelas Budiono.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap RP. Dari keterangan yang diperoleh penyidik, RP diduga tidak melakukan aksi tersebut seorang diri.
Satu orang lainnya disebut turut terlibat dan saat ini masih dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), menurut keterangan kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut RP diduga memiliki peran memantau situasi. Sementara seorang rekannya diduga melakukan tindakan terhadap rumah kunci sepeda motor menggunakan alat yang telah dipersiapkan.
Setelah sepeda motor berhasil dikuasai, kendaraan tersebut kemudian diduga dibawa menjauh dari lokasi.
Namun, perjalanan mereka disebut belum jauh ketika keberadaan sepeda motor diketahui warga. RP kemudian berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya diduga melarikan diri.
“Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor kemudian diberikan kepada tersangka untuk dibawa pergi. Namun belum jauh dari lokasi, aksi mereka diketahui warga sehingga tersangka berhasil diamankan,” ujar Budiono.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disebut telah diamankan antara lain satu unit Honda Vario 150, dua obeng dan satu kunci busi.
Sepeda motor tersebut kemudian menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan kendaraan, termasuk saat berada di area persawahan atau lokasi kerja yang relatif terbuka.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan mudah dipantau. Pemilik kendaraan juga diminta memastikan kunci serta perangkat pengaman kendaraan dalam kondisi baik.
Budiono mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk memburu pihak lain yang diduga terlibat.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat yang aman dan memastikan kunci serta pengaman kendaraan dalam kondisi baik,” pungkas Budiono.
Atas perkara tersebut, tersangka disebut dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sesuai penerapan pasal yang disampaikan pihak kepolisian.
Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap pihak lain yang disebut terlibat dalam perkara tersebut.












