GADIS 19 TAHUN ASAL MAGELANG DIRUDAPAKSA KAKAK BERADIK DENGAN MODUS KENCAN BERAWAL DARI MEDSOS

Avatar photo
GADIS 19 TAHUN ASAL MAGELANG DIRUDAPAKSA KAKAK BERADIK DENGAN MODUS KENCAN BERAWAL DARI MEDSOS
2 pelaku rudapaksa gadis 19 tahun diglandang ke polres kulon progo

Magelang, Jadikabar – Dua pemuda MF(24) dan MR (22) adalah Kakak beradik warga Kalibawang Kulon Progo berhasil diringkus Polres Kulon Progo pada Selasa (16/12/2025), Penangkapan tersebut dikarenakan aksi bejat kedua lelaki kakak beradik tersebut telah diduga merudapaksa seorang gadis belia. E(19) asal Magelang dengan modus kencan yang berawal dari media sosial.

Kedua pelaku tersebut melakukan aksi bejatnya tepatnya pada Jumat malam (5/12/2025) di rumahnya di wilayah Kalibawang, setelah sempat menjadi buronan beberapa hari akhirnya dapat diringkus oleh Polres Kulon Progo tutur Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko.

Berawal dari MF(24) berkenalan lewat media sosial dengan korban E(19) dan tak selang lama pelaku mengajak Korban untuk menonton Film di Bioskop setelah Korban menyetujui akhirnya pelaku menjemput korban di Magelang malam itu juga.

“Setelah bertemu keduanya lalu berboncengan dengant tujuan awal ke Yogyakarta untuk nonton film bioskop,” kata Iptu Sarjoko, saat dikonfirmasi Rabu(17/12/2025)

Belum sampai di tempat tujuan korban dikelabuhi dengan alasan ingin menukar kendaraan di rumah pelaku, Namun sesampainya di rumah pelaku Korban langsung di bawa masuk dan disitulah dugaan perbuatan bejat pelaku dilakukan.

“Di dalam kamar, MF(24) mengunci pintu dan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban,” ungkap Iptu Sarjoko

Ketika aksi kekerasan seksual itu berlangsung, MR(22) muncul di lokasi. Diketahui MR(22) merupakan adik kandung dari MF(24).

“Ya kasus ini melibatkan kakak beradik dan Dengan bermodal rekaman itu, korban diancam agar tidak melawan dan tidak melapor,” kata Iptu Sarjoko.

MF(24) juga merekam aksi pencabulan tersebut dan sempat ingin meminta berhubungan badan dengan korban namun ditolak.

“Tersangka kedua (MR) yang merekam, kemudian masuk ke kamar dan minta kepada korban untuk berhubungan badan. Namun oleh korban ini tetap ditolak dan tidak mau,” ujarnya.

Beruntung E(19) berhasil kabur dari rumah pelaku untuk menuju tempat aman. Korban pun langsung menghubungi temannya untuk meminta dijemput.

“Korban menelpon temannya agar dijemput, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi,” ungkapnya

Saat ini kedua tersangka, kata Sarjoko, telah diamankan di Polres Kulon Progo untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sampaikan kepada warga masyarakat untuk lebih berhati-hati saat kenal di media sosial maupun di dunia nyata, agar jangan sampai kejadian seperti itu terulang lagi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 14 ayat (2) huruf a atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara MF dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Penulis: Abrian tamtamaEditor: TF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi