JadiKabar.com, Blitar – Pemerintah Desa Sumberagung, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar hari ini, 7 November 2025 menggelar pemaparan Rancangan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari keterbukaan pengelolaan keuangan desa dan penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan program di tahun berjalan. Kegiatan ini berlangsung terbuka dan melibatkan perwakilan unsur pemerintahan desa, kecamatan, serta tokoh masyarakat.
Hadir dalam agenda tersebut Camat Selorejo Agung Nugroho, S., Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Selorejo, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Blitar, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, unsur PKK, dan berbagai lembaga desa. Kehadiran lintas unsur ini menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran desa menjadi perhatian bersama dan dilakukan secara transparan.
Dalam pemaparan dijelaskan bahwa pendapatan desa tahun 2025 mengalami penambahan sebesar Rp17.175.405,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp2.015.314.905,00. Kenaikan tersebut berasal dari bagian hasil pajak dan retribusi daerah, sementara sumber pendapatan desa lainnya tidak berubah. Penambahan pendapatan tersebut kemudian disesuaikan dalam belanja desa, di antaranya peningkatan anggaran pembangunan rabat beton jalan lingkungan di Dusun Sumberwader yang dinilai penting untuk mendukung aktivitas warga. Selain itu, BLT Desa untuk 30 KPM tetap dilanjutkan sebagai bentuk keberlanjutan dukungan sosial.
Camat Selorejo, Agung Nugroho, S., mengapresiasi keterbukaan yang ditunjukkan Pemerintah Desa Sumberagung.
“Ketika proses penyusunan dan perubahan anggaran disampaikan secara terbuka seperti ini, masyarakat akan merasa dilibatkan. Inilah wujud pemerintahan desa yang sehat dan terpercaya,” ujarnya.
Kepala Desa Sumberagung, Eko Harmono, menambahkan bahwa perubahan anggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.
“Kami memastikan setiap anggaran diarahkan untuk kepentingan warga. Pembangunan desa bukan hanya tugas pemerintah desa, tetapi hasil keputusan bersama,” jelasnya.
Tahapan selanjutnya adalah evaluasi Rancangan APBDes Perubahan oleh Camat, sebelum ditetapkan dalam Musyawarah Desa Penetapan.
Sementara itu, TAPM Kabupaten Blitar mengingatkan agar perubahan anggaran ini sinkron dengan penyusunan perencanaan Tahun 2026, serta mendorong desa menyiapkan penguatan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih.
“Pembangunan desa harus berkesinambungan. Penguatan kelembagaan ekonomi desa seperti Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi pondasi peningkatan kesejahteraan,” terang TAPM.
Dengan terlaksananya pemaparan ini, Desa Sumberagung menegaskan komitmennya pada tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kemanfaatan langsung bagi masyarakat.












