Berita  

Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Kades hingga Pengurus Pokmas di Bangkalan

Avatar photo

BANGKALAN, JADIKABAR.COM – Upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Mapolres Bangkalan dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepala desa aktif hingga pengurus kelompok masyarakat (pokmas) dan unsur swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk pokmas di Provinsi Jawa Timur.

“Iya, perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur masih terus didalami,” ujarnya.

Dalam dua hari pemeriksaan, penyidik KPK memanggil sejumlah saksi dengan latar belakang berbeda.

Pada Rabu (15/4/2026), sebanyak sembilan orang diperiksa, di antaranya:

  • Perwakilan Pokmas Rahwana (HDR)
  • Pokmas Dharma (AST)
  • Pokmas Pemimpin (MRM)
  • Pokmas Samikna (MUH)
  • Pokmas Kenyamanan (SJK)
  • Pokmas Akar Daun (AYN)
  • Pokmas Pangestoh (MS)
  • Pokmas Selempang (MG)
  • Pihak swasta (AH)

Sementara pada Kamis (16/4/2026), penyidik kembali memeriksa empat orang, termasuk dua kepala desa aktif berinisial MK dan AS, serta dua warga lainnya.

Seluruh saksi diperiksa secara tertutup di ruang khusus yang telah disiapkan pihak kepolisian.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Menurut KPK, perkara ini mencakup:

  • Tahun anggaran 2021 hingga 2022
  • Dugaan penyalahgunaan dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah
  • Keterlibatan berbagai pihak, termasuk pokmas dan perangkat desa

Namun hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penting untuk dicatat, pemeriksaan ini masih berada dalam tahap penyidikan dan pendalaman.

Artinya:

  • Status para pihak yang diperiksa masih sebagai saksi
  • Dugaan korupsi masih dalam proses pembuktian hukum
  • KPK masih menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak
  • Langkah ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan asas praduga tak bersalah.

Dana hibah untuk kelompok masyarakat selama ini menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan berbasis komunitas.

Namun dalam praktiknya, skema ini kerap menjadi sorotan karena dinilai rawan:

  • Penyalahgunaan anggaran
  • Titipan kepentingan tertentu
  • Minimnya pengawasan di tingkat pelaksana

Karena itu, penanganan kasus ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Penulis: EdiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi