SIMALUNGUN, JADIKABAR.COM – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun terhadap perkara tindak pidana asusila terhadap anak menuai sorotan. LBH AP Muhammadiyah Simalungun mendesak pihak kejaksaan untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa LS (60) yang dibacakan pada 2 April 2026.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LBH AP Muhammadiyah Simalungun Indra Guna Hasibuan, Kamis (16/04/2026). Menurutnya, putusan tersebut dinilai belum mencerminkan rasa keadilan, khususnya bagi korban berinisial AS (13) yang masih di bawah umur dan mengalami dampak psikologis mendalam.
Sebagai kuasa hukum korban, LBH AP Muhammadiyah Simalungun secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Perkara ini bukan sekadar tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memastikan adanya keadilan substantif bagi korban,” ujar Indra Guna Hasibuan.
Ia menilai vonis enam tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban.
“Vonis enam tahun terhadap terdakwa LS tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban. Karena itu kami mendesak Kejaksaan menggunakan kewenangannya untuk mengajukan banding,” tegasnya.
Selain menyoroti putusan pengadilan, LBH AP Muhammadiyah Simalungun juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa hak yang harus dipenuhi antara lain hak atas perlindungan dan pemulihan psikologis, hak memperoleh restitusi atau ganti kerugian dari pelaku, serta hak atas pendampingan hukum dan sosial secara berkelanjutan.
Sekretaris LBH AP Muhammadiyah Simalungun Sonang Basri Hasibuan menambahkan bahwa langkah banding merupakan bagian penting dalam memastikan putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
“Upaya banding sangat penting agar putusan pengadilan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” ujar Sonang.
Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan anak sebagai kelompok rentan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
LBH AP Muhammadiyah Simalungun juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
“Kami tidak akan berhenti pada putusan ini. Perjuangan akan terus kami lakukan dan kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal perkara ini sampai keadilan benar-benar dirasakan oleh korban,” tutup Sonang.
Kekecewaan atas putusan tersebut juga disampaikan oleh orang tua korban. Murni Mangunsong, ibu dari korban, mengaku tidak menerima putusan enam tahun yang dijatuhkan kepada pelaku.
“Kami tidak terima putusan enam tahun itu. Anak kami sudah hancur dibuat pelaku,” ujarnya dengan nada haru didampingi suaminya.
Hal serupa juga disampaikan oleh perwakilan masyarakat Kecamatan Kerasaan, Munda Aziz, yang turut meminta agar pihak kejaksaan mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami dari masyarakat Kerasaan mendesak Kejaksaan untuk mengajukan banding atas vonis enam tahun tersebut dan memastikan seluruh hak-hak korban benar-benar terpenuhi,” katanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Simalungun, khususnya terkait upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana. (AN)












