Daerah  

Dana Desa Blitar Tahun 2026 Turun Rp 39 Miliar, Penyusunan APBDes Berjalan Sambil Menunggu Regulasi

Dana Desa Blitar Tahun 2026 Turun Rp 39 Miliar, Penyusunan APBDes Berjalan Sambil Menunggu Regulasi
Foto ilustrasi Dana Desa Blitar Tahun 2026 Turun Rp 39 Miliar, Penyusunan APBDes Berjalan Sambil Menunggu Regulasi

Blitar, JADIKABAR.COM – Pemerintah desa di Kabupaten Blitar kini dihadapkan pada tantangan baru dalam menyusun rencana pembangunan tahun depan. Berdasarkan rilis resmi Kementerian Keuangan RI terkait “Rincian Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur, Dana Keistimewaan Yogyakarta, Dana Desa, dan Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2026 Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota,” alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Blitar pada Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 200.114.369.000. Jumlah ini lebih kecil dibanding tahun 2025 yang mencapai Rp 239.462.348.000, sehingga terdapat penurunan sekitar Rp 39,3 miliar bagi 220 desa di wilayah Kabupaten Blitar.

Penurunan ini datang bersamaan dengan adanya kewajiban pelaksanaan beberapa program strategis nasional seperti dukungan Koperasi Desa Merah Putih, penyertaan modal BUMDes, dan BLT Kemiskinan Ekstrem. Program-program tersebut penting bagi penguatan ekonomi lokal, namun pada saat yang sama menyerap porsi belanja desa cukup besar, sehingga ruang pelaksanaan program berbasis visi dan misi kepala desa perlu diatur ulang secara cermat.

“Kami memahami arah kebijakan nasional. Namun dengan anggaran turun dan adanya prioritas program strategis yang harus kami jalankan, ruang fiskal untuk program berbasis aspirasi lokal menjadi lebih terbatas. Desa harus benar-benar berhitung dan menyesuaikan kembali prioritas,” ujar salah satu Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kanigoro yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini menjadi semakin kompleks karena sebagian regulasi teknis APBDes 2026 masih belum ditetapkan pemerintah pusat, termasuk petunjuk prioritas penggunaan Dana Desa dan mekanisme penyaluran. Meski demikian, desa tidak dapat menunda seluruh proses perencanaan, sebab tahapan penganggaran tetap harus berjalan sesuai jadwal.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Blitar, Khodijah, menegaskan bahwa desa perlu melanjutkan penyusunan Rancangan APBDes sambil membuka ruang penyesuaian di setiap tahap. “Rancangan APBDes tidak boleh berhenti. Prosesnya tetap berjalan, namun desa harus memberi ruang fleksibilitas. Begitu regulasi teknis terbit, penyesuaian dapat dilakukan tanpa mengulang dari awal,” ujarnya.

Khodijah menekankan pentingnya musyawarah desa sebagai ruang menentukan prioritas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Ia juga mendorong desa memperkuat BUMDes agar kemandirian ekonomi dapat tumbuh dan ketergantungan fiskal berkurang. “Penurunan anggaran bukan akhir dari pembangunan. Ini momentum untuk memperkuat gotong royong, efisiensi, dan inovasi desa,” tambahnya.

Dengan demikian, desa diharapkan tetap mampu menjaga layanan dasar, menjalankan program prioritas nasional secara terukur, dan tetap mengupayakan pembangunan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *