Surabaya, JADIKABAR.COM – Sejumlah isu strategis perpajakan mengemuka dalam Media Gathering dan Media Briefing 2025 yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II di Mercure Surabaya Grand Mirama, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara otoritas pajak dan media untuk memperkuat transparansi, meningkatkan literasi perpajakan publik, sekaligus menyampaikan perkembangan reformasi administrasi perpajakan yang saat ini tengah berlangsung secara nasional.
Acara ini juga menjadi bagian dari sejarah panjang reformasi perpajakan Indonesia yang dimulai sejak 1983, dilanjutkan dengan modernisasi administrasi pada awal 2000-an, dan kini memasuki fase baru digitalisasi melalui implementasi Coretax Administration System, sistem yang dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi data, serta keamanan informasi wajib pajak.
Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menjelaskan bahwa struktur penerimaan di wilayah kerjanya memiliki karakter yang beragam. Wilayah aglomerasi seperti Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto secara historis dikenal sebagai pusat industri pengolahan, manufaktur, serta jasa logistik yang menopang aktivitas ekspor-impor. Kondisi ini membuat sektor industri dan perdagangan menjadi penyumbang utama penerimaan pajak.
Sementara itu, wilayah non-aglomerasi memiliki pola yang berbeda, termasuk kontribusi signifikan dari sektor bendahara pemerintah dan administrasi pemerintahan, yang mengikuti siklus penyerapan anggaran di instansi pusat maupun daerah.
Hingga Oktober 2025, penerimaan pajak masih dapat dikejar meski tekanan ekonomi global berdampak pada sejumlah sektor. Kindy menyebutkan bahwa penyerapan anggaran kementerian dan lembaga baru mencapai sekitar 80 persen. Dengan memperhitungkan tren tersebut, DJP Jawa Timur II menargetkan realisasi pada kisaran 95 persen dari total pagu penerimaan tahun berjalan.
Dalam pemaparannya, Kindy menegaskan bahwa performa penerimaan pajak tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekonomi makro. Defisit APBN berada di kisaran dua persen, masih di bawah batas maksimal tiga persen sesuai regulasi. Namun pelemahan nilai tukar dan potensi kenaikan suku bunga tetap menjadi tantangan bagi sektor pembiayaan dan investasi.
“Kondisi ini menuntut ekstra upaya dari seluruh unit kerja agar penerimaan tetap terjaga di akhir tahun,” jelasnya.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu jurnalis Sidoarjo menyampaikan keluhan sejumlah masyarakat terkait Coretax yang dirasa lambat dan membingungkan. Menanggapi hal itu, Kindy menegaskan bahwa sebagian besar kesulitan muncul karena proses adaptasi terhadap sistem baru. Ia mengibaratkannya seperti menggunakan perangkat teknologi modern yang wajar membutuhkan waktu untuk terbiasa.
Kindy juga memaparkan bahwa desain keamanan Coretax memang dibuat berlapis, mengingat meningkatnya risiko kejahatan digital. Meski demikian, banyak fitur justru telah disederhanakan, termasuk integrasi bukti potong berbasis NIK, sehingga pembuatan SPT Tahunan menjadi lebih cepat dan minim salah input.
DJP pusat juga tengah meningkatkan bandwidth guna mengurangi potensi keluhan seperti lag dan crowded, yang sempat terjadi pada jam-jam padat pengguna.
Media pun diajak menjadi mitra strategis dalam edukasi, publikasi, dan penyebaran informasi agar wajib pajak semakin memahami sistem baru tersebut.
Terkait upaya optimalisasi penerimaan, DJP Jatim II menjelaskan bahwa pergerakan pembayaran pajak cenderung mengikuti pola penyerapan anggaran pemerintah. Banyak instansi pemerintah pusat dan daerah baru merealisasikan pembayaran mulai September ke atas. Untuk itu, DJP menggelar Rapat Koordinasi Penyerapan Anggaran guna memastikan tidak ada dana yang tertahan dan berpotensi menjadi SILPA.
Diharapkan pada periode Desember, seluruh pembayaran dapat kembali sesuai rencana sehingga mampu menopang penerimaan akhir tahun.
DJP kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pajak. Wajib pajak diminta tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, tidak mentransfer uang ke rekening pribadi, tidak memberikan kode OTP, serta melaporkan konten mencurigakan melalui aduannomor.id dan aduankonten.id.
Larangan ini disampaikan sebagai langkah preventif agar masyarakat terlindungi dari potensi kerugian akibat kejahatan digital.
DJP Jatim II juga mengungkap bahwa masih terdapat wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahun 2024 dan belum meregistrasi akun Coretax. Sekitar 90 persen wajib pajak belum mengaktifkan kode otorisasi akun mereka.
Sebagai bentuk edukasi, DJP telah menyelenggarakan 345 kelas perpajakan di 18 kabupaten/kota dengan total undangan 14.932 wajib pajak, dan 11.660 di antaranya hadir.
Media Gathering 2025 ditutup dengan penegasan bahwa modernisasi pajak, peningkatan integritas pegawai, serta pemberantasan korupsi dan praktik maladministrasi menjadi prioritas DJP dalam mewujudkan layanan yang bersih, profesional, dan adaptif terhadap era digital.












