Daerah  

KADES SALAMKANCI MAGELANG RESMI DITAHAN

Usai diduga korupsi proyek air bersih rugikan negara setengah milyar

Avatar photo
KADES SALAMKANCI MAGELANG RESMI DITAHAN
KADES SALAMKANCI MAGELANG RESMI DITAHAN

Magelang, Jadikabar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menahan Kepala Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, berinisial DJS (49), terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada proyek pembangunan saluran air bersih.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Magelang Kota melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum dalam tahap dua pada Kamis (15/1/2026).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menjelaskan, DJS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pembangunan saluran air bersih di Desa Salamkanci pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.

“Tersangka telah kami tahan sejak Rabu (14/1). Selanjutnya, pada Kamis (15/1), berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Robby Hermansyah membenarkan pelimpahan tersebut.

Ia mengatakan, penahanan terhadap DJS dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Januari 2026.

“Tersangka kami titipkan di Lapas Magelang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Robby.

Kasus ini bermula dari pembangunan saluran air bersih yang didanai Dana Desa dan bantuan keuangan daerah sejak 2017 hingga 2019. Namun, proyek tersebut diduga dikerjakan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, hasil pembangunan tidak dapat dimanfaatkan dan tidak mengalirkan air.

Pada tahun 2017, Desa Salamkanci menerima Dana Desa sebesar Rp 788 juta, dengan alokasi pembangunan saluran air bersih sebesar Rp 179 juta. Tahun 2018, Dana Desa yang diterima mencapai Rp 864 juta, dengan alokasi proyek air bersih Rp 198 juta. Sementara pada 2019, Dana Desa mencapai Rp 1,03 miliar, dengan anggaran pembangunan saluran air bersih sebesar Rp 110 juta.

“Total anggaran pembangunan saluran air bersih dari 2017 hingga 2019 mencapai Rp 488.879.750,” ungkap Iwan dalam konferensi pers di Aula Polres Magelang Kota, Kamis (25/9/2025).

Iwan menjelaskan, meski tersangka sempat menerbitkan peraturan desa terkait pembentukan TPK, dalam praktiknya TPK tidak pernah dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

DJS justru meminta bantuan seorang mantan pegawai PDAM berinisial DWN untuk membuat sketsa sederhana dan menyusun RAB proyek.

Selain itu, tersangka juga membeli sumber mata air di wilayah Sikuwok, Dusun Temanggal, Desa Bumirejo, Kecamatan Kaliangkrik, pada Juni 2017. Namun, pembangunan bak penampung dan jaringan saluran air yang dimulai Oktober 2017 tersebut tidak pernah menghasilkan aliran air hingga kini.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Jawa Tengah, kerugian negara mencapai Rp 405 juta,” tambah penyidik Iptu Harry Dwi Purnomo.

Harry menambahkan, DWN saat ini berstatus sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, bangunan saluran air bersih sejak awal hingga sekarang tidak berfungsi sama sekali.

Iwan juga mengungkapkan, hingga saat ini tersangka DJS belum melakukan pengembalian kerugian negara.

Berdasarkan pengakuannya, dana hasil proyek digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian pakan ternak.

Atas perbuatannya, DJS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Penulis: Abrian tamtamaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi