Berita  

Dua Tahun Bergulir, Kasus Dugaan Penelantaran Anak di Polres Simalungun Belum Juga Berujung Penahanan

Avatar photo
Dua Tahun Bergulir, Kasus Dugaan Penelantaran Anak di Polres Simalungun Belum Juga Berujung Penahanan
Foto Istimewa Dua Tahun Bergulir, Kasus Dugaan Penelantaran Anak di Polres Simalungun Belum Juga Berujung Penahanan

SIMALUNGUN Jadikabar.Com – Kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan sejak dua tahun lalu di Polres Simalungun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski tersangka telah ditetapkan, namun hingga Kamis (5/3/2026) yang bersangkutan belum juga dilakukan penahanan oleh penyidik.

Kasus ini bermula ketika MMS boru Sianipar melaporkan dugaan penelantaran terhadap anak kandungnya yang berinisial FAP Simanjuntak pada 20 Februari 2024. Laporan tersebut tercatat melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: 43/II/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

MMS menjelaskan, saat membuat laporan dirinya didampingi oleh penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Dedi Irawan, S.H. dan rekan. Mereka mendatangi Polres Simalungun untuk melaporkan dugaan penelantaran yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri.

Penasihat hukum MMS, Dedi Irawan, S.H. menyebutkan bahwa dugaan penelantaran anak tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial SDP Simanjuntak. Kasus tersebut mengacu pada Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Dedi Irawan, S.H, penyidik telah menetapkan SDP Simanjuntak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun hingga kini tersangka belum juga dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

“Statusnya sudah tersangka, tetapi tidak dilakukan penahanan. Padahal perkara ini sudah jelas dan seharusnya dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan agar dapat disidangkan di pengadilan sehingga ada kepastian hukum,” tegas Dedi Irawan, S.H .

Ia juga menilai proses penegakan hukum dalam perkara ini berjalan lambat. Terlebih, laporan tersebut sudah berjalan lebih dari dua tahun sejak pertama kali dilaporkan.

“Setiap kali kami menanyakan perkembangan perkara ini, penyidik selalu memberikan berbagai alasan,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku telah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik. Namun hingga saat ini dokumen tersebut belum juga diberikan kepada pihak pelapor.

“Sebagai penasihat hukum korban, kami sudah beberapa kali meminta SP2HP dan SPDP, tetapi penyidik belum pernah memberikannya dengan berbagai alasan,” pungkas Dedi.

Sementara itu, penyidik yang menangani perkara tersebut, Wirawan, ketika dikonfirmasi oleh media online Jadikabar.com melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus tersebut. (AN)

Penulis: Aswan NasutionEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi