Hakim Vonis 5 Bulan Penjara Aktivis Demo Magelang, Kuasa Hukum: ‘Ini Copy Paste Dakwaan!

Avatar photo
Keterangan Foto: (Vonis 5 Bulan Penjara Aktivis Demo Magelang)

Magelang, Jadikabar.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Magelang menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada tiga aktivis terkait kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (4/5/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahya Imawati dimulai sekitar pukul 11.15 WIB dengan menghadirkan tiga terdakwa, yakni Muhammad Azhar Fauzan (22), Purnomo Yogi Antoro (22), serta Enrille Championy Geniosa (23).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Mengadili, satu menyatakan terdakwa 1, Muhammad Azhar Fauzan, terdakwa 2, Purnomo Yogi Antoro dan terdakwa 3, Enrille Championy Geniosa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana yang di muka umum dengan lisan atau tulisan, menghasut orang untuk melawan penguasa umum tindak kekerasan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.”

Hakim juga menegaskan, “Dua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, para terdakwa tetap ditahan.”

Usai persidangan, ketiga terdakwa menyampaikan orasi di luar ruang sidang dan membakar semangat para pendukung yang hadir.

Di sisi lain, penasihat hukum dari Jaringan Kerja Advokasi Rakyat, Kharisma Wardhatul K, mengaku kecewa atas putusan tersebut. Ia menyampaikan, “Ini tentu kekecewaan yang sangat mendalam. Meskipun kami sebelumnya sudah menduga bahwa skenario terburuk adalah putusan bersalah.”

Ia juga menambahkan kritik terhadap pertimbangan hakim, “Tetapi, kami tidak menduga sama sekali bahwa ternyata hakim sama sekali tidak melakukan pertimbangan. Kata-kata yang disebut mempertimbangkan, mempertimbangkan, faktanya hanya copy paste dari dakwaan, tuntutan. Yang mana tidak sama sekali mempertimbangkan fakta persidangan maupun pembelaan-pembelaan dilakukan terdakwa dan juga advokat. Dari sini kami mengetahui bagaimana kapasitas hakim di PN Magelang.”

Terkait langkah hukum selanjutnya, Kharisma menyebut pihaknya masih akan berdiskusi dengan para terdakwa. “Karena hari ini kami belum ada waktu untuk berbicara bersama dengan terdakwa,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat ketiga terdakwa ditangkap oleh Polres Magelang Kota pada pertengahan Desember 2025 di lokasi berbeda. Mereka diduga terlibat dalam penghasutan aksi demonstrasi di Polres Magelang Kota pada akhir Agustus 2025 yang berujung kericuhan.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti, termasuk poster digital bertuliskan “1312” dan narasi “ACAB” (all cops are bastards).

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45A ayat (3) UU ITE junto Pasal 28 ayat (3), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 246 huruf b dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa majelis hakim memilih dakwaan alternatif kedua terkait penghasutan sebagai dasar penjatuhan vonis terhadap ketiga aktivis tersebut. (AT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi