Berita  

Pemkab Banyuwangi Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi

redaksi

BANYUWANGI, JADIKABAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi menegaskan bahwa kabar terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah informasi keliru. Pemkab memastikan tidak ada perubahan tarif yang berlaku tahun ini maupun tahun depan.

Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Guntur Priambodo, menyampaikan bahwa isu tersebut tidak berdasar dan masyarakat diimbau untuk tetap tenang.
“Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2. Masyarakat tidak perlu khawatir, apalagi terprovokasi oleh informasi yang tidak benar,” tegasnya, Selasa (12/8/2025).

Guntur menambahkan, Pemkab Banyuwangi juga tidak pernah memiliki rencana untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara menaikkan tarif PBB-P2.
“Tidak ada proyeksi peningkatan PAD dari PBB yang berasal dari kenaikan tarif pada tahun 2026,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, memastikan bahwa tarif PBB-P2 Banyuwangi tetap menggunakan metode perhitungan lama.
“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD. Tarifnya sama seperti sebelumnya,” ujarnya.

Samsudin menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang sempat memberikan rekomendasi agar perhitungan tarif PBB-P2 yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 diubah dari multitarif menjadi single-tarif. Dalam skema single-tarif, seluruh objek pajak akan dikenakan tarif 0,3 persen.

Namun, Pemkab Banyuwangi memilih untuk tetap menggunakan multitarif seperti yang berlaku saat ini.

Dalam peraturan daerah tersebut, Pasal 9 menyebutkan NJOP hingga Rp1 miliar dikenakan tarif 0,1% per tahun, NJOP Rp1–Rp5 miliar dikenakan tarif 0,2% per tahun, NJOP di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 0,3% per tahun.

“Kami tetap menggunakan multitarif. Ini tidak menyalahi aturan, karena Kemendagri juga memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan tarif lebih rinci melalui peraturan bupati,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Samsudin, Pemkab Banyuwangi selama ini memberikan stimulus berupa pengurangan tarif PBB-P2 secara signifikan. Dari potensi penerimaan PBB-P2 sebesar Rp177 miliar, diberikan keringanan hingga Rp104 miliar atau setara 60 persen. Dengan demikian, potensi yang dihitung hanya Rp73 miliar, dan dari jumlah itu tingkat kepatuhan pembayaran masyarakat diperkirakan hanya 75–80 persen.
“Target PAD dari PBB-P2 tahun 2024 hanya sekitar Rp60 miliar,” tuturnya.

Anggota DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus, yang juga menjabat Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda PDRD, menegaskan hal serupa.
“Saat pembahasan perubahan perda, tidak ada usulan perubahan tarif PBB-P2 dari Pemkab. Intinya, tarif tetap sama seperti sebelumnya,” ujarnya.

Dengan penegasan ini, Pemkab dan DPRD Banyuwangi berharap masyarakat tidak termakan isu yang belum tentu benar, serta tetap mendukung program pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *