Pernyataan Ketua PGRI Bangkalan Soal Media dan LSM Menuai Sorotan, Ancaman Somasi Jadi Perbincangan

Avatar photo
Pernyataan Ketua PGRI Bangkalan Soal Media dan LSM Menuai Sorotan, Ancaman Somasi Jadi Perbincangan
Foto Istimewa Pernyataan Ketua PGRI Bangkalan Soal Media dan LSM Menuai Sorotan, Ancaman Somasi Jadi Perbincangan

BANGKALAN, JADIKABAR.COM – Pernyataan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bangkalan, Abdul Munib, dalam forum resmi Konferensi Kerja Kabupaten (KONKAB) masa bakti XXIII tahun 2026, menjadi sorotan publik setelah video pernyataannya beredar dan memicu beragam tanggapan.

Dalam video yang beredar, Ketua PGRI Bangkalan menyampaikan pernyataan terkait kemungkinan langkah hukum terhadap pemberitaan media yang menurutnya masih terus berlanjut. Pernyataan tersebut kemudian memantik perhatian karena juga disertai komentar yang menyinggung keberadaan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Kalau masih ada pemberitaan lagi, insya Allah akan saya somasi. Bahkan mungkin bisa saya laporkan,” ujar Abdul Munib dalam forum tersebut sebagaimana video yang beredar.

Pernyataan itu kemudian menjadi bahan diskusi di berbagai kalangan, terutama karena dinilai menyentuh isu kebebasan pers, fungsi kontrol sosial, serta hubungan antara organisasi profesi dengan media massa.

Dalam pernyataan yang sama, Abdul Munib juga menyampaikan komentar yang menyinggung keberadaan media dan LSM dalam konteks persoalan yang dihadapi kepala sekolah dan guru.

Pernyataan tersebut kemudian menuai beragam respons, terutama dari kalangan yang menilai ungkapan itu dapat ditafsirkan sebagai kritik yang bersifat umum terhadap profesi wartawan dan aktivis sosial.

Isu ini menjadi sensitif karena media massa dan LSM selama ini dikenal sebagai bagian dari elemen masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk dalam pengawasan terhadap tata kelola lembaga publik maupun organisasi kemasyarakatan.

Di Indonesia, kebebasan pers sendiri dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta lembaga ekonomi. Dalam praktiknya, hubungan antara lembaga yang diberitakan dan media kerap diwarnai dinamika, namun penyelesaian sengketa pemberitaan umumnya memiliki mekanisme sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan Ketua PGRI Bangkalan tersebut turut mendapat tanggapan dari Ketua Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB), Taufik.

Menurut Taufik, pernyataan yang disampaikan dalam forum resmi itu dinilai berpotensi menimbulkan persepsi yang luas karena tidak disertai penyebutan secara spesifik.

“Pernyataan itu sangat tidak pantas disampaikan oleh seorang Ketua PGRI. Tidak ada penyebutan oknum, sehingga secara jelas mengarah kepada media dan LSM secara keseluruhan. Ini tentu melukai profesi wartawan dan aktivis sosial yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujar Taufik.

Tanggapan tersebut menambah polemik yang berkembang di tengah masyarakat, terutama di kalangan jurnalis dan aktivis sosial yang menilai bahwa profesi mereka memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi dan melakukan pengawasan sosial.

PGRI sendiri merupakan organisasi profesi guru yang memiliki sejarah panjang di Indonesia. Berdiri sejak 25 November 1945, PGRI lahir sebagai wadah perjuangan para guru dalam memperjuangkan pendidikan nasional sekaligus memperkuat posisi tenaga pendidik di Indonesia.

Sebagai organisasi profesi, PGRI memiliki peran strategis dalam membangun dunia pendidikan, memperjuangkan kesejahteraan guru, hingga menjadi ruang komunikasi antara tenaga pendidik dan pemerintah.

Karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan pimpinan organisasi kerap mendapat perhatian publik, terutama jika berkaitan dengan isu yang menyentuh kepentingan profesi lain atau ruang publik yang lebih luas.

Hingga berita ini ditulis, polemik terkait pernyataan tersebut masih menjadi perbincangan. Sejumlah pihak berharap ada penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Di sisi lain, persoalan ini kembali mengingatkan pentingnya komunikasi yang proporsional antara organisasi, media, dan elemen masyarakat sipil dalam menjaga ruang demokrasi yang sehat.

Publik kini menunggu apakah akan ada klarifikasi lanjutan dari pihak terkait mengenai konteks pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Penulis: EdiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi