Dugaan Penggelapan Dana Haji Rp327 Juta Masuk Proses Hukum

Dedik Siswanto (kiri) Ketika Berada Di Polresta Banyumas.

BANYUMAS, JadiKabar.com – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana jamaah haji senilai Rp327 juta kini memasuki proses hukum. Kasus yang dilaporkan ke Polresta Banyumas itu tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan jamaah, tetapi juga berdampak pada operasional internal PT Atlas Tour and Travel hingga berujung pada pendampingan hukum oleh Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang, Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan tertanggal 22 Mei 2026, laporan resmi diajukan oleh Rina Erawati, warga Purwokerto yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Atlas Tour and Travel. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dana keberangkatan jamaah haji yang menyeret nama Ria Handayani.

Tim kuasa hukum KHYI yang diwakili Dedik Siswanto menjelaskan, berdasarkan kronologi dalam laporan, persoalan bermula pada tahun 2023 saat Ria Handayani mengikuti program keberangkatan haji melalui PT Atlas Tour and Travel dengan biaya Rp275 juta per jamaah.

“Dalam proses tersebut, Ria juga membawa dua anggota keluarganya serta enam jamaah lain, sehingga total terdapat sembilan jamaah yang mengikuti program tersebut,” ujar Dedik melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, permasalahan mulai muncul menjelang keberangkatan ketika pihak terlapor disebut mengalami kekurangan dana hingga Rp527 juta. Sejumlah alasan disampaikan kepada pelapor, mulai dari kendala pembayaran hingga rencana penjualan aset berupa lahan sawit untuk menutup kekurangan tersebut.

“Meski sempat dilakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp50 juta dan Rp150 juta, kewajiban pembayaran belum sepenuhnya diselesaikan hingga saat ini,” lanjutnya.

Dedik menambahkan, setelah pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, Ria Handayani kembali melakukan promosi program keberangkatan haji dan berhasil menghimpun sembilan jamaah tambahan untuk program Haji Plus tahun 2025. Dalam skema tersebut, pelunasan pembayaran diwajibkan paling lambat Februari 2025.

“Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pembayaran disebut belum juga dilunasi. Pada awal Februari 2025, kekurangan dana dilaporkan mencapai sekitar Rp400 juta”, imbuhnya.

Akibat kondisi tersebut, proses keberangkatan jamaah melalui skema percepatan kuota disebut tidak dapat diproses. Berdasarkan keterangan pelapor, sekitar 95 persen jamaah telah melunasi biaya haji kepada Ria Handayani, namun dana tersebut diduga belum sepenuhnya disetorkan kepada pihak travel.

Sebagai langkah alternatif, pihak travel mengaku sempat mengupayakan penggunaan Visa Furoda. Namun upaya tersebut tidak dapat direalisasikan karena visa tersebut disebut tidak diterbitkan di Indonesia pada tahun 2025.

Kondisi itu memicu kekecewaan sejumlah jamaah. Beberapa di antaranya mengajukan permohonan pengembalian dana (refund) secara resmi dengan melengkapi dokumen pendukung. Dari total sembilan jamaah, lima orang disebut memilih bertahan dengan harapan dapat diberangkatkan pada tahun 2026.

Situasi semakin berkembang ketika pada Januari 2026, Ria Handayani disebut meminta agar proses pengembalian dana jamaah dilakukan melalui rekening atas nama dirinya. Hal itu mendorong Rina Erawati melakukan komunikasi langsung dengan mitra serta sejumlah jamaah.

Di tengah perkembangan kasus tersebut, Rina Erawati secara resmi menunjuk tim advokat dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang untuk melakukan pendampingan hukum. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Nomor: 135/Pkr/KHYI.MLG/020/SK.UM/IV/2026 tertanggal 16 April 2026.

Pihak KHYI menyatakan akan mengawal perkara hingga tuntas dan memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara jelas. Langkah hukum itu juga disebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak jamaah yang merasa dirugikan.

Kasus dugaan penggelapan dana haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana ibadah serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan perjalanan haji.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polresta Banyumas. Sementara pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi