Penganiaya Pemuda Di Magelang Hingga Tewas Berhasil Dibekuk, Berawal Tunangan Disebut Dilecehkan

Avatar photo
Keterangan Foto: (konferensi pers Kapolres Magelang Tentang Penganiayaan Pemuda Hingga Merengut Nyawa)

Magelang, Jadikabar.com – Kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia berhasil diungkap jajaran Polres Magelang Kota. Seorang pria berinisial MI (22), warga Kecamatan Bandongan, diamankan polisi usai diduga menganiaya ZK (23) hingga tewas.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Mayjend Sutoyo, wilayah Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban diketahui merupakan warga Dusun Candi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, mengatakan penganiayaan dipicu emosi pelaku setelah tunangannya diduga dilecehkan korban.

“Terkait dengan penanganan dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 446 ayat 3 KUHP,” ujar AKP Iwan Kristiana saat konferensi pers di Lobby Polres Magelang Kota, Senin (11/5/2026).

Menurut Iwan, tersangka mendatangi lokasi tempat korban bekerja sebelum aksi penganiayaan terjadi. Saat itu korban sedang duduk, lalu pelaku langsung meluapkan emosinya.

“Pada saat kejadian tersangka ini mendatangi tempat kerja korban. Di situ, korban sedang duduk, kemudian karena emosi tunangan dilecehkan korban, kemudian menarik kerah korban dan memukul berulang kali,” tutur Iwan.

Tak berhenti di situ, korban juga disebut mengalami kekerasan lanjutan hingga tersungkur.

“Dilanjutkan dengan menarik rambut korban, kepala dihantamkan lututnya dan menendang korban pada saat tersungkur. Dari kejadian tersebut, korban mengalami koma dibawa ke rumah sakit,” lanjutnya.

Korban sempat mendapatkan penanganan medis intensif akibat kondisinya yang kritis. Namun nyawanya tak tertolong setelah mengalami pendarahan otak.

“Hasil autopsi korban mengalami kekerasan akibat benda tumpul pada wajah, bahu dan alat gerak bagian atas. Sehingga korban mengalami pendarahan otak,” kata Iwan.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV, polisi akhirnya menetapkan MI sebagai tersangka.

“Pelaku mengakui perbuatannya berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV menjadi terang benderang,” ujarnya.
Tersangka berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat (8/5/2026) dini hari.

Sementara makam korban juga sempat diekshumasi pada hari yang sama guna kepentingan penyidikan.

Kini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 466 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Untuk pasal yang kami kenakan adalah pasal 466 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (AT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi