Magelang jadikabar.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang bersama Polsek Tempuran berhasil mengungkap praktik perjudian jenis sabung ayam yang berlangsung di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat serta sejumlah barang bukti.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian sabung ayam yang kerap berlangsung di wilayah Kecamatan Tempuran.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama jajaran Polsek Tempuran yang dipimpin langsung Kapolsek Tempuran melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.58 WIB, petugas berhasil mengamankan sejumlah orang yang sedang melakukan perjudian sabung ayam di samping sebuah rumah yang berada di Dusun Semirejo RT 04 RW 09, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HDY (58), warga Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, yang diduga berperan sebagai penyelenggara sekaligus pemilik rumah dan penerima uang, WS (39) dan JH (39) warga Desa Prajeksari, Kecamatan Tempuran, yang diduga turut bermain dalam kegiatan perjudian tersebut.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan ekor ayam jago, sembilan buah kiso atau tas tempat ayam, sembilan buah kurungan ayam, dua buah jam dinding, 21 unit sepeda motor, serta satu unit mobil Daihatsu Terios yang berada di lokasi.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian yang meresahkan warga.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi warga dan mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya. Polresta Magelang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Wakasat Reskrim.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Magelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses penyidikan secara tuntas.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) dan/atau Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.
Tofan












