Disita! DJP Jawa Timur Amankan 230 Aset Senilai Rp24,9 Miliar dalam Sepekan

Avatar photo
Disita! DJP Jawa Timur Amankan 230 Aset Senilai Rp24,9 Miliar dalam Sepekan
foto istimewa **Foto:** Plakat tanda penyitaan dipasang oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) pada aset yang telah memenuhi ketentuan hukum untuk dilakukan tindakan penyitaan dalam rangka Pekan Sita Serentak 2026 yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Jawa Timur.

SURABAYA, JADIKABAR.COM – Di balik jalan yang mulus, sekolah yang berdiri kokoh, rumah sakit yang melayani masyarakat hingga berbagai program bantuan sosial, terdapat satu sumber utama yang menjaga roda pembangunan tetap bergerak: pajak.

Karena itulah negara memiliki kewajiban memastikan setiap warga yang telah memenuhi syarat perpajakan turut menjalankan kewajibannya. Ketika sebagian besar masyarakat taat membayar pajak, negara juga harus menjaga rasa keadilan terhadap mereka yang patuh. Salah satu caranya adalah melalui penegakan hukum perpajakan.

Pesan itulah yang ingin disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur melalui kegiatan Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 22 hingga 26 Juni 2026.

Dalam kegiatan yang melibatkan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III tersebut, petugas pajak menyasar 158 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp621,2 miliar. Dari kegiatan tersebut, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) berhasil melakukan penyitaan terhadap 230 aset dengan nilai taksiran mencapai Rp24,9 miliar.

Angka tersebut tentu tidak kecil. Namun bagi DJP, penyitaan bukanlah tujuan utama. Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses panjang yang sebelumnya telah memberikan ruang dan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya secara sukarela.

Tidak sedikit masyarakat yang menganggap penyitaan aset sebagai tindakan yang mendadak. Padahal, menurut DJP, sebelum sampai ke tahap tersebut terdapat serangkaian prosedur yang harus dilalui.

Mulai dari penyampaian imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga Surat Paksa terlebih dahulu diberikan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Penyitaan baru dilakukan ketika berbagai kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, mengatakan bahwa pendekatan persuasif selalu menjadi langkah pertama yang dikedepankan.

“Penagihan pajak pada dasarnya bertujuan untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum tindakan penyitaan dilakukan, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya,” jelas Johny Victor.

Menurutnya, kegiatan ini juga memiliki nilai edukatif karena memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana proses penagihan pajak dijalankan secara bertahap dan berdasarkan aturan hukum yang jelas.

Di sisi lain, langkah penegakan hukum ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi jutaan wajib pajak yang selama ini telah menjalankan kewajibannya dengan baik. Negara perlu memastikan bahwa seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum perpajakan.

Seluruh aset yang disita dalam kegiatan tersebut merupakan hasil pelacakan aset atau asset tracing yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara. Proses itu dilakukan untuk memastikan bahwa aset yang menjadi objek penyitaan memang memenuhi syarat hukum dan dapat digunakan sebagai jaminan penyelesaian utang pajak.

Pelaksanaan penagihan sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa penyitaan bukanlah akhir dari segalanya. Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku sebelum proses berlanjut ke tahapan berikutnya.

Karena itu, DJP Jawa Timur kembali mengimbau para wajib pajak yang masih memiliki kewajiban perpajakan agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak terdekat.

“Kami senantiasa membuka ruang komunikasi dan konsultasi bagi wajib pajak. Sangat kami harapkan penyelesaian secara kooperatif untuk memberikan kepastian bagi wajib pajak sekaligus menghindarkan dari tindakan penagihan lanjutan,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II.

Bagi DJP, keberhasilan penagihan bukan semata diukur dari jumlah aset yang disita ataupun besarnya nilai tunggakan yang berhasil ditagih. Yang jauh lebih penting adalah tumbuhnya kesadaran bahwa pajak merupakan tanggung jawab bersama.

Sebab setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Melalui Pekan Sita Serentak 2026, DJP Jawa Timur ingin menegaskan satu pesan sederhana: edukasi dan penegakan hukum bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya berjalan beriringan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia. (Ryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi