Dugaan Korupsi Proyek Pojok Baca Digital Desa Mencuat di Batu Bara, Aktivis Desak Kejati Sumut Bertindak

Avatar photo
Keterangan Foto: Aktivis Muda Muhamadiyah Batubara

BATUBARA, JADIKABAR.COM — Dugaan praktik korupsi berjamaah kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek Pembangunan/Rehabilitasi dan Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Baca (Pojok Baca Digital Desa) yang dilaksanakan di 141 desa dan kelurahan se-Kabupaten Batu Bara.

Proyek tersebut diketahui memiliki alokasi anggaran sebesar Rp.15 juta per desa, sehingga total nilai anggaran mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.

Program Pojok Baca Digital Desa ini tertuang dalam Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 39 Tahun 2025 tertanggal 24 November 2025, serta diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Batu Bara Nomor 721/DPMD/2025 tentang Penetapan Besaran Alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa untuk pembangunan Pojok Baca Digital Desa.

Dugaan muncul setelah adanya indikasi bahwa seluruh kepala desa diarahkan untuk menggunakan rekanan tertentu dalam pelaksanaan proyek tersebut. Jika benar terjadi, praktik ini dinilai sebagai bentuk perampasan terhadap kemandirian desa.

“Dana desa bukan milik bupati, bukan milik dinas, apalagi milik rekanan. Jika seluruh kepala desa digiring menggunakan pihak tertentu, maka ini adalah perampasan kemandirian desa,” tegas Hakim, Aktivis Muda Muhammadiyah.

Hakim menilai praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 4 huruf f yang menegaskan asas kemandirian desa. Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan kepala desa mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta Pasal 72, yang menegaskan bahwa dana desa harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa.

Menurutnya, pengondisian proyek oleh pihak luar tidak hanya merampas hak desa dalam menentukan kebutuhan dan mengelola anggarannya sendiri, tetapi juga berpotensi menyeret para kepala desa ke dalam persoalan hukum.

Lebih lanjut, Hakim menegaskan bahwa dugaan tersebut juga beririsan langsung dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menyebutkan, setidaknya terdapat indikasi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan.

“Jika ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan untuk mengarahkan dana desa demi keuntungan rekanan tertentu, maka unsur pidana korupsi sangat jelas terpenuhi,” ujar Hakim.

Atas dugaan tersebut, Hakim mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera bertindak tegas dengan memanggil dan memeriksa Bupati Batu Bara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak rekanan yang terlibat. Ia juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki proses penerbitan Peraturan Bupati dan SK Bupati terkait proyek tersebut.

Selain itu, Hakim meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana BKK di 141 desa, serta menetapkan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami tidak ingin dana desa kembali menjadi ladang bancakan elit. Kejati Sumut harus hadir sebagai benteng terakhir keadilan. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi