Berita  

Kejari Tulungagung Geledah Dua Kantor Dinas, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rp10 Miliar

Avatar photo
Kejari Tulungagung Geledah Dua Kantor Dinas, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rp10 Miliar
Foto Istimewa Kejari Tulungagung Geledah Dua Kantor Dinas, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rp10 Miliar

TULUNGAGUNG, JADIKABAR.COM – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah kembali menjadi perhatian publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penggeledahan di dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung, Selasa (30/6/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan Griyo Dalem Kanjengan yang berlokasi di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung. Nilai pengadaan lahan tersebut disebut mencapai sekitar Rp10 miliar pada Tahun Anggaran 2022.

Sejak pagi, dua tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung secara bersamaan mendatangi kedua kantor dinas tersebut untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan proses perencanaan, pengadaan, hingga pertanggungjawaban proyek.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang mempertanyakan proses pengadaan lahan tersebut.

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah belum terbitnya legalitas hak atas tanah meskipun proses pembelian telah dilakukan sejak tahun 2022.

“Informasi awalnya dari masyarakat. Sampai sekarang hak pakainya belum ada,” ujar Roni kepada awak media.

Selain aspek legalitas, penyidik juga mendalami nilai transaksi pengadaan lahan yang dinilai perlu ditelaah lebih lanjut.

Di samping nilai pembelian sekitar Rp10 miliar, terdapat pula biaya lain seperti jasa notaris sekitar Rp125 juta dan biaya appraisal sekitar Rp57 juta yang turut menjadi bagian dari proses penyelidikan.

“Harga pengadaannya tinggi. Itu yang kami dalami,” tambahnya.

Roni mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung sejak Mei 2026.

Selama proses tersebut, penyidik telah meminta keterangan sekitar 30 orang yang berasal dari berbagai pihak.

Mereka terdiri atas pejabat teknis, pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan lahan, pemilik awal tanah, hingga mantan kepala daerah yang menjabat pada saat proyek berlangsung.

Namun demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan adanya pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Dalam penggeledahan di dua kantor dinas tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan lahan.

Dokumen yang diamankan meliputi berkas perencanaan, administrasi pengadaan, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Seluruh dokumen tersebut selanjutnya akan dipelajari untuk mengetahui kesesuaian antara proses administrasi dengan pelaksanaan pengadaan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut penyelidikan, Kejaksaan Negeri Tulungagung berencana berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Audit dari BPKP diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Hasil audit nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

“Semoga proses ini segera tuntas dan dapat menjawab kebenaran yang sebenarnya,” kata Roni.

Pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah di Indonesia pada prinsipnya diatur melalui berbagai ketentuan perundang-undangan yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.

Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penilaian harga oleh penilai independen (appraisal), proses pembayaran, hingga penerbitan dokumen legalitas, harus dilakukan sesuai prosedur agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan ketidaksesuaian administrasi maupun indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi mengenai adanya kerugian negara. Kejaksaan Negeri Tulungagung menyatakan seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil audit yang berwenang.

Penulis: MalikEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi