MALANG, JADIKABAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menggelar konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (30/6/2026), untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Konter Handphone Dinasti Apple, Jalan Nusakambangan Nomor 7, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (24/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.16 WIB.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Akp didik arifianto, S.E., pihak kepolisian memaparkan kronologi kejadian serta pengungkapan kasus yang menimpa korban berinisial R, laki-laki berusia 42 tahun, karyawan swasta.
Kronologi Kejadian
Kapolresta Malang Kota melalui Wakasat Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika korban meninggalkan konter dalam keadaan terkunci. Pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, korban kembali ke konter dan mendapati pintu telah rusak serta terbuka. Setelah diperiksa, 14 unit handphone merek iPhone berbagai tipe yang berada di etalase konter telah hilang.
“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pelaku memakai helm dan ransel mengambil barang-barang tersebut. Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polresta Malang Kota dengan laporan polisi nomor LP/B/168/VI/2026/Polresta Malang Kota tanggal 28 Juni 2026,” ungkapnya.
Penangkapan Tersangka
Pelaku berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2026 di wilayah Sukodono, Kelayakan, Sidoarjo. Tersangka berinisial FM, kelahiran Malang, 10 Agustus 1995, berstatus buruh harian lepas, beralamat di Jalan Tepos Selatan Gang Mewah 1 Nomor 80, RT 05 RW 02, Mulyorejo.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan survei terlebih dahulu sebelum beraksi.
“Pelaku memang survei dulu, mengamati toko. Rentang waktu ketika pemilik toko keluar sampai kejadian tidak sampai sekitar 2 jam. Ketika pemilik toko keluar, pelaku langsung masuk. Jadi sudah mengamati lebih dulu,” jelasnya
Barang Bukti dan Kerugian
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
· 12 kotak atau dusbook handphone merek iPhone berbagai tipe
· Satu unit handphone iPhone 11 warna biru toska tanpa dusbook
· Satu helm merek INK warna hitam
· Uang tunai Rp100.000 sisa hasil penjualan
· Satu lembar tangkapan layar rekaman CCTV
Menurut keterangan polisi, dari 14 unit iPhone yang dicuri, 13 unit sudah dijual melalui marketplace dengan harga rata-rata Rp5–6 juta per unit. Sementara satu unit lainnya, yaitu iPhone 11 Pro Max, rencananya akan dipakai sendiri oleh pelaku.
“Kerugian yang dialami korban sekitar Rp50–60 juta,” ungkap Wakasat Reskrim.
Pengakuan Pelaku
Pelaku mengakui bahwa uang hasil penjualan handphone curian digunakan untuk bermain judi online (judol) dan membayar utang.
“Pengakuan dari pelaku, untuk judol yang sudah lama dilakukan, dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Pasal yang Dijerat
Tersangka FM dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari dengan cara merusak, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Untuk pelaku, sementara belum ada rekam jejak sebagai spesialis pencurian handphone. Dari keterangan pelaku, sebelumnya belum pernah dilakukan penahanan,” tutup Wakasat Reskrim Polresta Malang kota.
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan toko dan tempat usaha, terutama pada malam hari, serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.












