Sidoarjo, JADIKABAR.COM – Kantor Wilayah Jawa Timur II menggelar kampanye simpatik bertajuk “Ngabuburit Spectaxcular: Yuk! Lapor Pajak Pakai Coretax #KamiDampingiSampaiBerhasil” sebagai bentuk dukungan kepada Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 3 Maret 2026, pukul 10.00–18.00 WIB di , Kabupaten . Momentum Ramadan 1447 H dimanfaatkan untuk menghadirkan layanan perpajakan yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya bagi pengunjung pusat perbelanjaan yang ingin melaporkan SPT Tahunan.
Dalam kegiatan tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi, hingga memperoleh asistensi langsung dari petugas penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur II. Layanan konsultasi terkait ketentuan perpajakan terkini juga disediakan guna membantu Wajib Pajak memahami kewajibannya secara komprehensif.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, , yang hadir meninjau langsung kegiatan tersebut, mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas yang telah disiapkan.
“Kegiatan ini merupakan upaya jemput bola kepada Wajib Pajak untuk mempermudah pelaporan SPT di bulan Ramadan. Kami berharap Wajib Pajak dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya dilaksanakan sepenuhnya menggunakan sistem Coretax DJP. Transformasi digital ini merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan nasional yang bertujuan meningkatkan transparansi, akurasi, serta kemudahan layanan.
Rangkaian kegiatan “Ngabuburit Spectaxcular” meliputi:
- Asistensi aktivasi akun dan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax hingga berhasil;
- Konsultasi perpajakan;
- Games dan kuis edukatif untuk meningkatkan literasi pajak;
- Doorprize dan suvenir apresiasi bagi pelapor SPT di lokasi;
- Pembagian takjil sebagai bentuk kebersamaan di bulan Ramadan.
Sejalan dengan kegiatan tersebut, seluruh KPP dan KP2KP di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II turut melaksanakan kegiatan serupa. Bahkan, mulai 28 Februari hingga akhir Maret 2026, layanan tambahan juga dibuka pada hari Sabtu dan Minggu guna mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Arridel mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari sanksi administratif.
Melalui pendekatan interaktif dan humanis, DJP berharap Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Kegiatan ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) serta memperkuat kepercayaan publik terhadap transformasi digital perpajakan.
Dengan semangat pelayanan “#KamiDampingiSampaiBerhasil”, Kanwil DJP Jawa Timur II menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara mudah, transparan, dan akuntabel.












