Tanjab Timur, Jadikabar.com – Keadilan akhirnya berpihak kepada M. Afrizal setelah Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjeratnya. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur setelah majelis hakim menilai bahwa unsur-unsur dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kuasa hukum M. Afrizal, Advokat Sahroni, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan penuh kehati-hatian, profesionalitas, dan berlandaskan pada fakta persidangan. Putusan bebas ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan tetap menjadi tempat masyarakat mencari dan mendapatkan keadilan,” ujar Sahroni kepada awak media, Senin.9/3/26
Menurut Sahroni, sejak awal pihaknya meyakini bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut. Hal itu juga diperkuat oleh fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Ia menegaskan bahwa putusan tersebut mencerminkan prinsip dasar dalam hukum pidana, yaitu asas praduga tidak bersalah serta kewajiban pembuktian oleh penuntut umum yang harus didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum.
“Majelis hakim telah menunjukkan integritas dalam menilai perkara ini secara jernih dan objektif. Ini bukan hanya kemenangan bagi klien kami, tetapi juga kemenangan bagi prinsip keadilan dan supremasi hukum,” tegasnya.
Sahroni juga berharap putusan ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa proses penegakan hukum harus selalu menjunjung tinggi asas keadilan, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara.
Di akhir keterangannya, ia mengajak masyarakat untuk tetap percaya terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir dalam mencari keadilan.
“Keadilan mungkin terkadang diuji oleh waktu dan proses, namun ketika hukum ditegakkan dengan hati nurani dan profesionalitas, keadilan pada akhirnya akan menemukan jalannya,” tutup Sahroni.












