Bandung, JadiKabar. Com— Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang menjerat mantan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dalam sidang terbaru, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa agar Gedung Setda Kota Cirebon tidak boleh dilakukan perubahan dalam bentuk apa pun selama proses persidangan masih berlangsung.
Kuasa hukum dari Nasrudin Azis, Furqon Nurzaman, menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan karena gedung tersebut telah ditetapkan sebagai barang bukti utama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diperiksa di pengadilan.
Menurutnya, karena statusnya sebagai barang bukti, maka kondisi fisik bangunan harus tetap dijaga dan tidak boleh mengalami perubahan apa pun, baik mengurangi, menambah, maupun menghilangkan bagian dari bangunan tersebut.
“Karena itu merupakan barang bukti gedung Setda, maka tidak boleh dilakukan perubahan dalam bentuk apa pun. Tidak boleh dikurangi, ditambah, atau dihilangkan. Barang bukti tidak boleh dirusak. Jika ada upaya perusakan, tentu akan kami laporkan,” tegas Furqon kepada awak media usai persidangan, pada Selasa (10/3/2026).
Majelis hakim dalam persidangan tersebut juga langsung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memastikan tidak ada perubahan terhadap bangunan Gedung Setda Kota Cirebon selama perkara masih berjalan. Perintah itu disampaikan secara terbuka dalam persidangan yang disaksikan banyak pihak.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan kedua kepada majelis hakim, yakni agar pihaknya diperkenankan mengakses langsung barang bukti tersebut, baik dengan menghadirkan secara fisik ke lokasi gedung maupun dengan memperoleh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembangunan gedung tersebut. Permohonan tersebut juga dikabulkan oleh majelis hakim dan diperintahkan kepada jaksa agar memfasilitasi akses yang dimaksud.
Dengan adanya keputusan tersebut, Furqon menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cirebon tidak diperbolehkan melakukan renovasi atau perubahan apa pun terhadap Gedung Setda hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
“Jika misalnya Pemkot Cirebon melakukan upaya renovasi, itu tidak boleh dilakukan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. Jika tetap dipaksakan, kami akan melaporkan ke Polda Jawa Barat, bahkan bisa sampai ke Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap perintah pengadilan,” ujarnya.
Kasus ini kini masih dalam tahap persidangan lanjutan, dengan agenda berikutnya menunggu putusan sela majelis hakim terkait eksepsi dari pihak terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian lebih lanjut.












