Magelang, Jadikabar.com – Kepolisian memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan berat yang mengangkut material tambang galian C selama periode arus mudik Lebaran 2026 di wilayah Magelang. Larangan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Aturan tersebut mengatur pembatasan operasional kendaraan berat demi menjaga kelancaran lalu lintas selama masa mudik.
Kasat Lantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, menjelaskan bahwa kendaraan berat dengan muatan tertentu tidak diperbolehkan melintas selama periode tersebut.
“Mulai tanggal 13 Maret sampai dengan 29 Maret kendaraan berat dibatasi operasionalnya sesuai SKB yang telah ditetapkan,” ujar Ayu saat ditemui wartawan, Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan bahwa larangan ini secara khusus berlaku bagi kendaraan golongan C yang mengangkut material tambang seperti pasir dan sejenisnya. Namun demikian, kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok dan barang penting tetap diperbolehkan beroperasi.
“Untuk kendaraan golongan C yang membawa muatan tambang seperti pasir tidak diperkenankan melintas. Sementara kendaraan yang membawa bahan pokok dan barang penting masih diizinkan beroperasi,” jelasnya.
Polresta Magelang juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait sebelum kebijakan ini diterapkan. Rapat koordinasi tersebut melibatkan pemilik depo, pengusaha angkutan, hingga perwakilan sopir truk.
Menurut Ayu, hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama bahwa kendaraan pengangkut material tambang akan menghentikan operasionalnya sementara selama masa pembatasan berlangsung.
“Dalam rapat yang kami lakukan bersama pemilik depo, pengusaha angkutan, dan perwakilan sopir, semuanya telah sepakat untuk tidak beroperasi selama periode tersebut,” katanya.
Apabila masih ditemukan kendaraan yang melanggar aturan dan tetap beroperasi, polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menghentikan serta memutarbalikkan kendaraan tersebut.
“Jika masih ada yang melintas, maka akan kami putar balik dan dikandangkan sementara karena aturan ini sudah.” Pungkasnya. (Red)












