MAGELANG, JadiKabar.com– Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Polres Magelang Kota mengambil langkah tegas dengan memusnahkan ratusan botol minuman keras yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti.
Sebanyak 731 botol minuman keras dimusnahkan di halaman Mapolres Magelang Kota. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat hingga botol-botol tersebut hancur.
Kapolres Magelang Kota AKBP Dikri Olfandi mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang momentum Lebaran.
Menurutnya, peredaran minuman keras kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya berbagai tindak kriminal maupun konflik sosial di masyarakat.
“Selain meresahkan masyarakat, minuman keras juga berpotensi memicu terjadinya gesekan sosial,” ujarnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing. Ia menegaskan, upaya tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat kepolisian.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras melalui layanan pengaduan atau hotline kepolisian.
“Pemberantasan miras bukan hanya tugas polisi. Semua elemen masyarakat perlu terlibat untuk menekan peredarannya,” tegasnya.
Selain fokus pada penindakan miras, Polres Magelang Kota juga memberi perhatian serius terhadap penggunaan petasan dan mercon yang kerap marak menjelang Lebaran.
Polisi menilai tradisi menyalakan petasan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan sering kali menimbulkan korban setiap tahunnya.
“Kami tidak ingin ada korban baru akibat petasan. Karena itu kami berkomitmen menindak tegas peredaran maupun penggunaan mercon, petasan, serta bahan peledak,” kata Dikri.
Ia menambahkan, Lebaran seharusnya menjadi momen kebahagiaan bagi masyarakat, bukan justru berujung pada insiden yang membahayakan akibat penggunaan bahan peledak secara sembarangan.
Kepolisian pun memastikan akan memberikan tindakan tegas kepada siapa pun yang terbukti meracik, menjual, maupun menyalakan petasan berbahaya.
“Kami siap memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku,” ujarnya.
Keseriusan aparat dalam menindak peredaran bahan peledak juga dibuktikan dengan pengungkapan kasus penjualan serbuk mercon secara daring oleh jajaran Satreskrim Polres Magelang Kota.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pemuda asal Bantul setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dari tangan para pelaku, petugas menemukan 5,7 kilogram bahan baku mercon yang diduga siap diedarkan di wilayah Magelang.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menegaskan, peredaran bahan peledak tanpa izin merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.
“Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya dan tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menimbulkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah peredaran bahan berbahaya di tengah masyarakat menjelang perayaan Idulfitri










