SIDOARJO, jadikabar.com – Bupati Sidoarjo H. Subandi turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Mojorangagung, Kecamatan Wonoayu, Rabu (8/4/2026), setelah ditemukan adanya penyempitan signifikan pada saluran irigasi di wilayah tersebut.
Saluran yang sebelumnya memiliki lebar sekitar 3 meter, kini diketahui tinggal sekitar 1,5 meter. Kondisi itu langsung menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dinilai berpotensi mengganggu fungsi pengairan pertanian sekaligus meningkatkan risiko genangan hingga banjir saat curah hujan tinggi.
Temuan ini juga menimbulkan kekhawatiran warga dan petani, mengingat saluran tersebut merupakan bagian penting dari sistem distribusi air di kawasan setempat.
Dalam sidak tersebut, Bupati Subandi didampingi jajaran dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo.
Di lokasi, Bupati meninjau langsung kondisi fisik saluran yang mengalami penyempitan. Berdasarkan hasil pengecekan awal, saluran yang merupakan anak afvoer Sidokare itu diduga mengalami perubahan fungsi pada sebagian area sempadannya.
Pemerintah daerah pun bergerak cepat agar kondisi tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar, baik dari sisi lingkungan, infrastruktur, maupun kepentingan pertanian masyarakat.
Berdasarkan temuan di lapangan, penyempitan saluran irigasi tersebut diduga berkaitan dengan pembangunan akses jalan kavling perumahan di kawasan sekitar.
Sejumlah area yang semestinya menjadi sempadan irigasi diduga telah dimanfaatkan untuk kepentingan akses jalan. Namun demikian, persoalan ini masih akan didalami lebih lanjut oleh instansi teknis terkait.
Untuk menghindari kesimpulan sepihak, pemerintah daerah menekankan bahwa penanganan akan dilakukan melalui proses koordinasi, klarifikasi, dan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Di hadapan jajaran teknis dan pihak kecamatan, Bupati Subandi menegaskan bahwa fungsi saluran irigasi harus segera dikembalikan seperti semula.
Menurutnya, keberadaan saluran tersebut sangat penting, tidak hanya untuk mendukung pengairan sawah, tetapi juga sebagai bagian dari sistem pengendalian aliran air saat musim hujan.
“Fungsi saluran irigasi ini harus dikembalikan ke ukuran asal. Ini penting untuk memperlancar arus air saat hujan intensitas tinggi agar tidak terjadi banjir, sekaligus memastikan distribusi air ke sawah petani tetap lancar,” ujar Subandi saat sidak di lokasi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan persoalan irigasi bukan sekadar urusan teknis, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.
Langkah normalisasi saluran irigasi dinilai mendesak untuk segera dilakukan. Penyempitan alur air, terlebih hingga hampir separuh dari ukuran semula, berpotensi mengurangi kapasitas tampung dan memperlambat aliran saat debit air meningkat.
Dalam jangka pendek, kondisi seperti ini bisa memicu genangan. Sedangkan dalam jangka panjang, penyempitan saluran dapat berdampak pada penurunan efektivitas distribusi air ke area pertanian.
Bagi wilayah seperti Wonoayu yang masih memiliki aktivitas pertanian cukup aktif, saluran irigasi bukan hanya infrastruktur pelengkap, tetapi juga penopang produktivitas lahan.
Bupati Subandi juga langsung menginstruksikan kepada pihak kecamatan serta dinas terkait agar mengawal proses penanganan persoalan ini secara ketat.
Ia menegaskan bahwa kepentingan umum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pembangunan yang berpotensi mengganggu infrastruktur publik.
Langkah pengawasan dan penertiban dinilai penting agar fungsi ruang sempadan irigasi tetap terjaga sesuai aturan, serta tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.
Menindaklanjuti instruksi Bupati, Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo, M. Makhmud, menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi lintas sektor untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Salah satu langkah awal yang akan dilakukan adalah memanggil pihak pengembang kavling guna meminta penjelasan dan pertanggungjawaban terkait dugaan pemanfaatan area sempadan irigasi.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan semua pihak, terutama pengembang yang menjadikan sempadan irigasi sebagai jalan. Komunikasi akan kita lakukan secara persuasif namun tegas agar masalah ini tuntas dan fungsi saluran kembali normal,” kata M. Makhmud.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Pemkab Sidoarjo mengedepankan penyelesaian yang terukur, dengan tetap membuka ruang komunikasi namun tidak mengabaikan aspek aturan dan kepentingan publik.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga mengimbau seluruh pengembang agar lebih tertib dalam menjalankan aktivitas pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan garis sempadan sungai maupun saluran irigasi.
Hal ini penting agar pembangunan kawasan hunian atau kavling tidak justru menimbulkan dampak negatif terhadap infrastruktur publik yang sudah ada.
Kepatuhan terhadap aturan tata ruang, sempadan, dan fungsi saluran air dinilai menjadi salah satu kunci agar pembangunan dapat berjalan selaras dengan kebutuhan lingkungan dan masyarakat.
Pada akhirnya, langkah cepat yang dilakukan Pemkab Sidoarjo ini menunjukkan bahwa kepentingan petani, keselamatan lingkungan, dan kebutuhan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Dengan normalisasi yang segera dilakukan, diharapkan saluran irigasi di Desa Mojorangagung dapat kembali berfungsi optimal, baik untuk kebutuhan pengairan pertanian maupun pengendalian aliran air saat musim hujan.
Pemerintah daerah pun diharapkan terus melakukan pengawasan agar infrastruktur publik seperti irigasi tetap terlindungi dari potensi gangguan fungsi di masa mendatang.












