Ngawi, JadiKabar. Com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran obat keras ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H.
Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga merupakan hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin serta penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pihak Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Sult












