Berita  

Dana Desa Bulolohe Diduga Raib, Aktivis Desak Kejari Bulukumba Bongkar Penyelewengan Ratusan Juta

Avatar photo
Dana Desa Bulolohe Diduga Raib, Aktivis Desak Kejari Bulukumba Bongkar Penyelewengan Ratusan Juta
Foto Ai Ilustrasi Dana Desa Bulolohe Diduga Raib, Aktivis Desak Kejari Bulukumba Bongkar Penyelewengan Ratusan Juta

Bulukumba — Dugaan penyelewengan Dana Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan publik. Kasus yang diduga melibatkan penyalahgunaan anggaran hingga ratusan juta rupiah itu telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Pihak kejaksaan memastikan laporan tersebut sudah diterima dan sedang diproses lebih lanjut oleh bidang pidana khusus (Pidsus).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba, Ahmad Muzakki, membenarkan hal tersebut.

“Sudah masuk ke pidsus, nanti ditindaklanjuti oleh tim,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah seorang aktivis di Bulukumba melaporkan dugaan penggelapan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 oleh oknum bendahara desa.

Aktivis tersebut, Arie M. Dirgantara, mengungkapkan bahwa dana desa diduga dipindahkan ke rekening pribadi bendahara, bahkan disebut juga mengalir ke rekening milik istrinya.

Dugaan penyimpangan mulai terungkap pada awal 2026 ketika sejumlah kader desa mengeluhkan insentif mereka yang belum dibayarkan. Keluhan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Bulukumba melalui audit terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.

Hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan bahwa insentif kader desa memang belum direalisasikan. Selain itu, ditemukan indikasi dugaan penyalahgunaan dana desa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Seorang kader desa yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut dana tersebut diduga dipindahkan ke rekening pribadi bendahara dan istrinya.

“Dana itu diduga ditransfer ke rekening pribadi bendahara dan juga ke rekening istrinya,” ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran awal, modus yang diduga dilakukan adalah mencairkan dana dari rekening kas desa, lalu memindahkannya ke rekening pribadi. Praktik tersebut disebut berlangsung sepanjang tahun 2025.

Arie menilai, pencairan dana desa tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja karena prosesnya melalui sistem berlapis.

“Sistem pencairan dana desa itu berlapis, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga persetujuan kepala desa dan pencairan di bank. Tidak mungkin dilakukan satu orang,” katanya.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk kepala desa, sekretaris desa, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, aliran dana ke rekening pihak lain dinilai berpotensi mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Arie juga mempertanyakan proses audit laporan pertanggungjawaban APBDes 2025 yang dinilai terlambat mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat karena Dana Desa merupakan anggaran strategis yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga kesejahteraan warga desa.

Program Dana Desa sendiri sejak awal diluncurkan pemerintah pusat bertujuan mempercepat pembangunan dari tingkat desa. Namun, lemahnya pengawasan kerap menjadi celah terjadinya penyimpangan.

Karena itu, publik berharap pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar tidak hanya berhenti pada satu nama, tetapi juga membongkar seluruh pihak yang terlibat.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung di Kejari Bulukumba.

Pewarta: Syahrul Bulukumba

Penulis: SyahrulEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi