Banyuwangi, Jadikabar.com – Aktivitas penjualan minuman beralkohol di Jalan MT Haryono Nomor 63, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, menjadi perhatian warga sekitar. Sejumlah masyarakat menduga toko tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan menjual berbagai jenis minuman keras (miras) secara bebas.
Dugaan tersebut memicu keresahan warga, terutama para orang tua yang khawatir terhadap dampaknya terhadap generasi muda di lingkungan sekitar.
Menurut informasi yang dihimpun, toko tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial CT. Warga menyebut lokasi itu kerap didatangi pembeli dari kalangan anak muda, bahkan dianggap mudah diakses oleh siapa saja.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, keberadaan toko tersebut sudah lama menjadi perbincangan masyarakat.
βKami khawatir karena banyak anak muda yang datang membeli. Kalau memang tidak berizin, tentu harus segera dicek oleh pihak berwenang,β ujarnya.
Selain dianggap berpotensi melanggar aturan, penjualan minuman beralkohol secara terbuka juga dinilai dapat berdampak pada ketertiban umum dan keamanan lingkungan.
Seorang pembeli yang juga tidak ingin disebut identitasnya mengaku bahwa toko tersebut menyediakan berbagai merek minuman beralkohol dengan kadar tinggi.
βPilihan minumannya lengkap, dan pembeli bisa mendapatkan dengan mudah,β katanya kepada awak media.
Kondisi ini membuat sebagian warga mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas usaha tersebut.
Pemerhati generasi muda Banyuwangi, Wahyu Widodo atau yang akrab disapa Raja Sengon, meminta aparat melakukan pengecekan secara objektif terhadap legalitas usaha tersebut.
Menurutnya, apabila benar ditemukan pelanggaran perizinan, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
βJika memang tidak memiliki izin resmi, tentu harus ada langkah tegas sesuai aturan. Ini menyangkut ketertiban masyarakat dan masa depan generasi muda,β ujarnya, Sabtu (24/5/2026).
Ia menambahkan bahwa peredaran minuman beralkohol telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta diperkuat melalui regulasi daerah masing-masing.
Selain itu, pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya terkait kewajiban memiliki izin usaha.
Peredaran minuman beralkohol di berbagai daerah kerap menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan erat dengan ketertiban sosial, kesehatan masyarakat, hingga potensi gangguan keamanan lingkungan.
Di Banyuwangi sendiri, pengawasan terhadap distribusi miras telah beberapa kali menjadi sorotan publik, terutama ketika penjualan dilakukan di area permukiman padat penduduk.
Secara historis, banyak daerah di Indonesia menerapkan pembatasan ketat terhadap penjualan minuman beralkohol demi menjaga stabilitas sosial dan melindungi generasi muda dari dampak negatif konsumsi miras berlebihan.
Karena itu, warga berharap adanya penelusuran menyeluruh agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik usaha maupun instansi terkait mengenai legalitas toko tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum agar situasi tetap kondusif.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, warga meminta adanya penindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.












