Bantul || Jadikabar.com – Sebuah proses perjalanan yang panjang atas kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) yang menjerat Lurah nonaktif Srimulyo, Piyungan, Bantul, Wajiran, berakhir dengan putusan yang mengejutkan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menyatakan Wajiran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, sehingga diputus bebas dari seluruh dakwaan.
Putusan vonis tersebut menjadikan perhatian publik karena menjadikan Wajiran sebagai lurah sekaligus perangkat desa pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi terkait tanah kas desa.
Saat proses persidangan berlangsung, majelis hakim menilai terdapat beberapa hal yang menimbulkan keragu-raguan di dalam pembuktian. Salah satunya adalah perbedaan nilai kerugian negara yang disampaikan oleh jaksa. Dalam dakwaannya, kerugian dinyatakan mencapai sekitar Rp253 juta,tetapi dalam tuntutan berubah menjadi sekitar Rp91 juta.
Bapak Hakim juga mempertimbangkan bahwa perhitungan kerugian tersebut berasal dari penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), bukan hasil dari audit lembaga yang secara khusus berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
Menurut pertimbangan majelis, kerugian negara haruslah dapat dibuktikan secara nyata dan pasti, bukan hanya berdasarkan asumsi atau potensi pendapat perorangan ataupun individual.
Persidangan turut mengungkap fakta lain mengenai status lahan yang menjadi objek perkara. Tanah di kawasan Bukit Argadumilah, yang dikenal masyarakat sebagai Bukit Bintang, disebut masih memiliki sengketa keperdataan dan muncul perbedaan pandangan mengenai status hukumnya. Bahkan dalam persidangan terungkap bahwa kawasan tersebut termasuk kawasan lindung, sehingga menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan hakim dalam mengambil keputusan.
Tak cukup itu saja, majelis hakim juga menyoroti keterangan ahli dan saksi yang dinilai belum mampu memberikan kepastian mengenai unsur kerugian negara maupun pihak yang secara langsung bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Meskipun demikian, putusan bebas ini tidak dihasilkan secara bulat. Ketua majelis hakim menyampaikan (dissenting opinion) atau pendapat berbeda karena menilai terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Namun, dua hakim anggota berpendapat sebaliknya sehingga putusan akhir menyatakan Wajiran dibebaskan dari dakwaan primer maupun subsider.
Setelah putusan dibacakan, Wajiran langsung dikeluarkan dari tahanan dan kembali ke rumahnya. Kuasa hukumnya menyebut kliennya bersyukur atas putusan tersebut dan mengaku sejak awal merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
Sementara itu, pihak kejaksaan menyatakan masih mempelajari amar putusan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap proses peradilan harus didasarkan pada pembuktian yang kuat, objektif, dan mampu meyakinkan hakim sebelum seseorang dapat dinyatakan bersalah di hadapan hukum. (Tofan)












