SEMARANG, JADIKABAR – Polda Jawa Tengah dikabarkan menjadwalkan permintaan keterangan terhadap Ketua Umum sekaligus Pendiri LSM Harimau, Tony Syarifudin Hidayat, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana penculikan dan penyekapan yang dilaporkan melibatkan Salahudin dan Hardian Ari.
Informasi mengenai kesediaan memenuhi undangan penyidik tersebut disampaikan Tony Syarifudin Hidayat melalui keterangannya kepada publik pada Sabtu (25/7/2026). Dalam pernyataannya, ia menegaskan akan hadir memenuhi undangan penyidik didampingi kuasa hukumnya sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya atas nama pribadi akan memenuhi undangan dan hadir di Polda Jawa Tengah didampingi kuasa hukum untuk memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam penculikan dan penyekapan Saudara Salahudin dan Hardian Ari,” ujar Tony dalam keterangannya.
Selain menyampaikan kesiapan menjalani proses hukum, Tony juga mengimbau seluruh jajaran LSM Harimau agar tetap menjaga solidaritas organisasi dan tidak terpancing berbagai informasi yang belum terverifikasi.
“Saya meminta seluruh jajaran LSM Harimau tetap menjalin kebersamaan dan kekeluargaan,” katanya.
Dalam pernyataan yang sama, Tony mengemukakan klaim bahwa tindakan yang dilakukannya saat itu merupakan pelaksanaan perintah dari Ketua Partai Perindo sekaligus Ketua Komisaris MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Menurut pengakuannya, ia membawa Salahudin dan Hardian Ari ke kantor MNC Tower atas dasar perintah tersebut.
Pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak dari Tony Syarifudin Hidayat dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen.
Tony juga menyatakan siap menerima konsekuensi hukum apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran berdasarkan hasil proses penyidikan.
“Komitmen dan tanggung jawab akan saya terima sebagai konsekuensi hukum. Pesan saya kepada teman-teman LSM Harimau, jangan berkecil hati,” ujarnya.
Kasus ini masih berada dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Sesuai prinsip asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Jawa Tengah mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan penyelidikan. Selain itu, Hary Tanoesoedibjo, Partai Perindo, dan MNC Group juga belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan yang disampaikan Tony Syarifudin Hidayat.
Redaksi akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Investigasi: Tofan












