Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Pengedar OK, Tiga lokasi Disikat Dalam Satu Hari.

Avatar photo

Jadikabar.com | Cirebon – Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dalam oprasi yang digelar pada Selasa (05/05/2026) petugas berhasil membongkar jaringan pengedar OK dan mengamankankan tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan kali ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon untuk menciptakan wilayah Kabupaten Cirebon yang bersih dari peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Kamis (07/05/2026).

Pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Sat Res Narkoba di lapangan.Dari mulai tersangka R (38) yang Diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Weru Lor, Kec. Weru. Dari tangan tersangka, petugas menyita 310 tablet Tramadol, uang tunai, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi. R mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang inisial H

“Berdasarkan pengembangan penangkapan pertama, petugas bergerak ke Jl.Pulomas, Desa Kedawung pada pukul 20.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas meringkus HW (31) dengan barang bukti 110 tablet Tramadol.HW mengaku mendapatkan suplai dari seorang DPO inisial F,” ujarnya.

Ia mengatakan, penangkapan berlanjut pada pukul 23.30 WIB di Kaliwadas, Kec. Sumber petugas mengamankan *A*(31) beserta 60 tablet Tramadol. Diketahui bahwa A mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari tersangka R yang sebelumnya telah ditangkap.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka adalah 480 tablet Tramadol, uang tunai hasil penjualan, handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dan lainnya.Para tersangka menggunakan rumah tinggal maupun rumah kos sebagai basis penyimpanan dan peredaran obat keras tersebut kepada pembelinya.

Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No.1Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke hotline 110 jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan di lingkungannya. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras menjadi priolitas utama kami,” pungkasnya.

M.Nasir. Biro Cirebon.

Penulis: NasirnuhungEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi