BANTUL, JADIKABAR – Polres Bantul gempur peredaran miras ilegal dan terus meningkatkan dalam upaya memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal di seluruh wilayah hukumnya, Senin, (22/6/2026).
Melalui serangkaian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi gabungan, petugas berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal di berbagai titik, mulai dari tempat usaha, kawasan pemukiman warga, hingga pinggir jalan raya tidak luput dari sasaran target.
Di dalam operasi secara maraton yang digelar sejak Sabtu (20/6/2026) malam hingga Minggu (21/6/2026) dini hari, pihakkepolisian telah berhasil mengamankan total 216 botol miras berbagai jenis dan merek yang selama ini telah diperjual belikan.
Penindakan besar menyasar pada sebuah tempat usaha bernama Outlet 23 yang terletak di Jalan Tentara Raya, Tamantirto, Kasihan, Bantul pada Minggu (21/6) sekira pukul 00.30 WIB. Dari hasil penggeledahan di outlet tersebut, petugas telah menyita sejumlah sedikitnya 93 botol miras berbagai jenis dan merk. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan sekaligus pengelolanya, seorang pemuda berinisial RAM (24), warga Nitikan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kegiatan operasi penggerebekan di Outlet 23, jajaran Satresnarkoba Polres Bantul terlebih dahulu telah bergerak di Jalan Pemuda, Kapanewon Bantul, Sabtu (20/6) pukul 21.00 WIB. Petugas berhasil menyita 40 botol miras jenis Bimoli dari tangan DK (41), warga Selodagaran, Palbapang.
Tak lama kemudian, tepatnya pukul 22.30 WIB, tim terus melakukan penyisiran dan bergerak ke beberapa titik diantara nya Dusun Miri Kulon, Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menyita 43 botol miras jenis Wareang dari seorang terduga pengedar berinisial R (27).
Giat operasi tidak berhenti disitu terus berlanjut hingga Minggu dini hari di wilayah Kapanewon Pundong. Untuk menindaklanjuti adanya laporan warga terkait adanya orang mabuk di depan toko kelontong Riska Counter (Jalan Klegen-Pundong), Polsek Pundong langsung meluncur ke TKP. Petugas mengamankan AS (38) warga Panjangrejo, bersama 40 botol miras jenis AL dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy (AB 2593 TV).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan bahwa operasi masif ini adalah merupakan langkah keseriusan kepolisian dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025.
“Penindakan ini kami lakukan karena masih marak ditemukan peredaran dan penjualan miras, bahkan di tempat-tempat yang seharusnya tidak diperbolehkan. Khususnya di Outlet 23 Kasihan, kami menemukan jumlah barang bukti yang cukup besar. Ini jelas melanggar aturan dan kami tindak tegas,” ujar Iptu Rita.
Polres Bantul menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polisi juga meminta masyarakat untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.












