Kulon Progo, JadiKabar. Com– Misteri penemuan mayat perempuan di aliran Kali Ngrowo, wilayah Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo. Korban diketahui berinisial DA (44), warga Kapanewon Galur, Kulon Progo.
Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat mengatakan, polisi telah menangkap seorang pria berinisial B yang merupakan teman korban.
Pelaku diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
“Kami mendapatkan petunjuk kuat yang mengarah kepada keterlibatan pelaku B. Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan dan sudah mengakuinya,” ujar AKBP Ridho Hidayat, Kamis (28/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa peristiwa tersebut dipicu persoalan utang piutang. Korban diketahui memiliki utang sebesar Rp1,2 juta kepada pelaku.
Saat pelaku menagih utang tersebut, korban mengaku belum mampu membayar dan bahkan berencana kembali meminjam uang, yang kemudian memicu kemarahan pelaku.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku emosi sesaat yang diperparah pengaruh zat terlarang dan minuman keras. Pelaku kemudian menganiaya korban di warung usaha jualan ayam di wilayah Srandakan, Bantul,” jelasnya.
Setelah korban meninggal dunia, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkan jasad korban dari lokasi kejadian hingga akhirnya membuangnya ke aliran Sungai Ngrowo di wilayah Ngentakrejo, Lendah.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa pelaku membawa jasad korban menggunakan rombong dan sepeda motor menuju lokasi pembuangan.
“Pelaku sempat membawa jasad korban menggunakan rombong dan sepeda motor menuju lokasi pembuangan di wilayah Ngentakrejo, Lendah. Dari hasil pemeriksaan sementara, tindakan tersebut dilakukan seorang diri,” terang Iptu Subihan Afuan Ardhi.
Polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk asal zat terlarang yang dikonsumsi pelaku sebelum melakukan tindak pidana.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Kulon Progo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.












