Tangerang Selatan, jadikabar.com — Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pelatih sepatu roda (inline skate) terhadap anak didiknya di Tangerang Selatan kini memasuki babak baru.
Pihak kepolisian menyatakan berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Terduga pelaku, Haifizh Izzudin (HI), kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan bersiap menghadapi proses persidangan.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto, membenarkan perkembangan hukum tersebut. “Sudah tersangka dan P21,” kata Tri saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Tri mengungkapkan, kedekatan antara HI dan korban awalnya terjalin secara intens melalui komunikasi digital sebagai guru dan murid dalam klub olahraga sepatu roda.
Namun, kedekatan itu disalahgunakan oleh pelaku. Dalam percakapan tersebut, tersangka HI diduga sengaja mengirimkan konten tidak pantas kepada korban yang masih di bawah umur dengan tujuan memanipulasi korban.
“Tujuannya supaya korban juga mengirimkan foto serupa kepada tersangka,” jelas Tri.
Aksi tersebut berlanjut hingga terjadi pertemuan langsung secara fisik. Berdasarkan data sementara, peristiwa kelam itu diduga terjadi di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Agustus 2025 lalu.
Kasus ini akhirnya terkuak setelah korban berani mengadukan tindakan bejat sang pelatih kepada orang tuanya. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan HI ke Polda Metro Jaya.
Sejak laporan resmi dibuat, UPTD PPA Kota Tangerang Selatan terus mengawal kasus ini dan memastikan korban mendapatkan hak-haknya, baik secara hukum maupun pemulihan trauma.
Korban telah menjalani proses visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati demi memperkuat alat bukti di pengadilan.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap pelimpahan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka HI tinggal menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (RF)












