Berita  

Rencana TPU Kota Batu di Jalibar Tunggu Sosialisasi

Avatar photo
Rencana TPU Kota Batu di Jalibar Tunggu Sosialisasi
Foto Istimewa Rencana TPU Kota Batu di Jalibar Tunggu Sosialisasi

KOTA BATU, JADIKABAR – Rencana penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Batu di kawasan Jalan Lingkar Barat (Jalibar), Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, mulai mendapat perhatian dari pemerintah desa setempat. Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo menyatakan pada prinsipnya mendukung rencana tersebut, namun meminta agar masyarakat terlebih dahulu mendapatkan penjelasan dan sosialisasi dari pihak-pihak terkait.

Rencana pemanfaatan lahan tersebut mencuat setelah Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) melakukan peninjauan lokasi bersama Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo dan pihak Perum Perhutani. Dari hasil peninjauan awal, terdapat lahan dengan luas sekitar dua hektare yang disebut berada dalam kawasan pengelolaan Perhutani KPH Malang dan secara administratif masuk wilayah Desa Oro-Oro Ombo.

Kawasan Jalibar sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu jalur strategis di wilayah Kota Batu yang menghubungkan sejumlah kawasan sekaligus menjadi bagian dari perkembangan wilayah perkotaan. Seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas pembangunan, kebutuhan terhadap fasilitas publik, termasuk tempat pemakaman, menjadi salah satu persoalan yang perlu dipikirkan secara jangka panjang.

Ketersediaan lahan pemakaman menjadi tantangan tersendiri bagi daerah yang terus berkembang. Pertumbuhan kawasan permukiman dan meningkatnya kebutuhan ruang perkotaan membuat pemerintah perlu mencari solusi yang tidak hanya mempertimbangkan aspek tata ruang, tetapi juga kondisi sosial masyarakat serta status dan tata kelola lahan.

Dalam konteks itulah, rencana pemanfaatan lahan sekitar dua hektare di kawasan Jalibar untuk TPU Kota Batu menjadi salah satu opsi yang tengah dikaji.

Namun, Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo mengingatkan bahwa rencana tersebut perlu dikomunikasikan secara terbuka kepada masyarakat sebelum masuk pada tahapan lebih lanjut.

Kepala Desa Oro-Oro Ombo, Wiweko, mengatakan pihaknya pada prinsipnya tidak keberatan dengan rencana tersebut. Meski demikian, ia menilai sosialisasi kepada masyarakat merupakan langkah penting untuk memastikan warga memahami rencana pemanfaatan lahan sekaligus mengantisipasi munculnya kesalahpahaman di kemudian hari.

“Rencananya di wilayah Jalibar, tepatnya di sebelah barat Megastar, luasnya kurang lebih dua hektare. Status lahannya masuk wilayah Perhutani dan secara administratif masuk Desa Oro-Oro Ombo,” ujar Wiweko kepada awak media, Kamis (23/7/2026).

Menurut Wiweko, persoalan utama yang perlu diperhatikan bukan hanya mengenai status lahan, tetapi juga dampak sosial yang mungkin dirasakan masyarakat di sekitar lokasi.

Ia mengatakan, meskipun lahan tersebut berada dalam pengelolaan Perhutani, keberadaan fasilitas TPU di kawasan tersebut nantinya akan bersinggungan langsung dengan lingkungan masyarakat Desa Oro-Oro Ombo.

“Karena secara hak yang punya lahan itu memang Perhutani, tetapi kalau ada dampak, yang terkena langsung adalah warga masyarakat Desa Oro-Oro Ombo. Jadi, kalau Perhutani sudah mengizinkan, tentunya harus ada sosialisasi bersama antara Perhutani, Disperkim, dan warga masyarakat Desa Oro-Oro Ombo,” tegasnya.

Wiweko menilai sosialisasi menjadi bagian penting dalam proses perencanaan fasilitas publik. Menurutnya, komunikasi sejak awal dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi secara utuh mengenai tujuan pembangunan, status lahan, akses menuju lokasi, hingga berbagai kemungkinan dampak yang dapat muncul.

Terlebih, rencana tersebut masih berada pada tahap awal dan belum dapat dipastikan kapan akan direalisasikan.

Ia mengungkapkan, Disperkim Kota Batu sebelumnya telah berkirim surat kepada KPH Malang berkaitan dengan rencana pemanfaatan lahan tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan sosialisasi bersama masyarakat.

“Ya, intinya meminta dilakukan sosialisasi bersama. Namun, sampai saat ini masih belum ada kabar lanjutan atau jadwal pasti dari KPH Malang,” ungkapnya.

Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo berharap apabila rencana TPU tersebut benar-benar akan dilanjutkan, seluruh pihak dapat duduk bersama sejak awal. Pemerintah kota, Perhutani, pemerintah desa, dan masyarakat dinilai perlu memiliki pemahaman yang sama agar proses perencanaan berjalan transparan dan tidak menimbulkan polemik.

Bagi pemerintah desa, keterlibatan masyarakat bukan berarti menghambat pembangunan. Sebaliknya, sosialisasi dinilai sebagai bagian dari upaya memastikan pembangunan fasilitas umum dapat diterima dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.

Wiweko juga menyebut rencana pembangunan atau penyediaan TPU Kota Batu di kawasan Jalibar disebut berkaitan dengan visi dan program pembangunan Kota Batu, termasuk konsep Mbatu SAE.

Jika rencana tersebut memang menjadi bagian dari program pemerintah daerah, Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo menyatakan siap memberikan dukungan.

“Kalau memang ini dari Program Mbatu SAE, kami Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo mendukung penuh karena juga demi kebaikan bersama. Terlepas adanya pro dan kontra, itu merupakan hal yang biasa. Namun, saya tegaskan sekali lagi harus ada sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat Desa Oro-Oro Ombo memahami rencana tersebut sehingga tidak berpotensi menimbulkan polemik di kemudian hari,” pungkas Wiweko.

Rencana TPU di kawasan Jalibar kini masih menjadi bagian dari pembahasan dan proses koordinasi antarinstansi. Belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaan pembangunan maupun pengoperasian fasilitas tersebut.

Ke depan, masyarakat tentu akan menantikan kejelasan mengenai rencana tersebut, termasuk status pemanfaatan lahan, perizinan, konsep pengelolaan, aksesibilitas, serta mekanisme pelibatan masyarakat.

Jika seluruh tahapan dapat dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak terkait, rencana penyediaan TPU diharapkan dapat menjadi solusi atas kebutuhan lahan pemakaman di Kota Batu sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan tata kelola kawasan.

Dengan demikian, rencana pemanfaatan lahan sekitar dua hektare di Jalibar tidak hanya menjadi persoalan penyediaan fasilitas pemakaman, tetapi juga bagian dari perencanaan ruang dan kebutuhan masyarakat Kota Batu di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi