Kelihatannya Sepele, Pelanggaran Ini Bikin Dompet Jebol

Avatar photo
Kelihatannya Sepele, Pelanggaran Ini Bikin Dompet Jebol
Foto Istimewa Kelihatannya Sepele, Pelanggaran Ini Bikin Dompet Jebol

JAKARTA, JADIKABAR – Pengendara sepeda motor perlu semakin berhati-hati saat berada di jalan raya. Selain berisiko membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, sejumlah pelanggaran lalu lintas kini dapat terpantau melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Salah satu perilaku yang perlu dihindari adalah menggunakan telepon seluler atau memainkan HP ketika sedang mengendarai sepeda motor. Aktivitas tersebut dapat mengurangi konsentrasi pengendara dan berpotensi memicu kecelakaan.

Bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas, sanksi tilang dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam ketentuan lalu lintas di Indonesia, pelanggaran tertentu dapat dikenai sanksi denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar. Salah satu yang kerap menjadi perhatian adalah penggunaan telepon seluler ketika berkendara.

Namun, perlu dipahami bahwa angka denda maksimal dalam undang-undang tidak selalu sama dengan jumlah uang yang harus dibayarkan oleh setiap pelanggar. Besaran pembayaran dapat bergantung pada proses penindakan dan keputusan pengadilan atau mekanisme pembayaran denda yang berlaku.

Penerapan ETLE menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi.

Kamera ETLE dapat digunakan untuk merekam sejumlah jenis pelanggaran yang terjadi di ruas jalan yang telah dilengkapi sistem tersebut. Rekaman kemudian menjadi dasar proses penindakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Keberadaan kamera tilang elektronik juga membuat pengendara tidak hanya perlu waspada ketika melihat petugas kepolisian di jalan. Pelanggaran yang dilakukan di titik pengawasan ETLE berpotensi terdokumentasi secara otomatis.

Sistem ini pada dasarnya bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih transparan.

Jenis pelanggaran yang dapat menjadi sasaran penindakan ETLE dapat berbeda tergantung pada sistem dan lokasi kamera yang digunakan. Secara umum, sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi perhatian dalam penegakan hukum elektronik antara lain:

Pertama, menggunakan telepon seluler saat berkendara. Pengendara yang memainkan atau menggunakan HP ketika mengemudikan kendaraan dapat kehilangan konsentrasi. Selain berpotensi ditindak, kebiasaan tersebut juga meningkatkan risiko kecelakaan.

Kedua, tidak menggunakan helm standar. Pengendara sepeda motor dan penumpangnya wajib menggunakan helm yang memenuhi standar keselamatan sesuai ketentuan.

Ketiga, tidak menggunakan sabuk keselamatan. Pelanggaran ini terutama berlaku bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat atau lebih.

Keempat, menerobos lampu lalu lintas. Pengendara yang tetap melaju ketika lampu merah menyala dapat membahayakan pengguna jalan dari arah lain.

Kelima, melanggar marka jalan. Pengendara wajib mematuhi marka sebagai bagian dari pengaturan lalu lintas di jalan.

Keenam, melawan arus lalu lintas. Berkendara berlawanan arah dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalan dengan arus kendaraan yang padat.

Ketujuh, berkendara di jalur atau kawasan yang dilarang. Pelanggaran terhadap rambu dan ketentuan penggunaan lajur dapat menjadi bagian dari penindakan lalu lintas.

Kedelapan, menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan. Kendaraan bermotor wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai aturan yang berlaku.

Kesembilan, pelanggaran terkait batas kecepatan. Pada lokasi tertentu yang telah menerapkan sistem pemantauan kecepatan, kendaraan yang melampaui batas kecepatan dapat menjadi objek penindakan.

Kesepuluh, pelanggaran lain yang dapat teridentifikasi sistem ETLE. Jenis pelanggaran yang dapat direkam bergantung pada kemampuan kamera, sistem yang digunakan, serta ketentuan penindakan di masing-masing wilayah.

Dengan semakin berkembangnya teknologi penegakan hukum lalu lintas, pengendara perlu membiasakan diri untuk selalu mematuhi aturan ketika berada di jalan.

Salah satu pelanggaran yang sering menjadi perhatian adalah menggunakan telepon seluler saat mengemudi.

Ketentuan mengenai penggunaan telepon atau perangkat komunikasi ketika berkendara diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 106 ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 283. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Artinya, angka Rp750.000 merupakan batas maksimal denda yang diatur dalam ketentuan pidana, bukan berarti setiap pelanggar otomatis harus membayar denda dengan nominal tersebut.

Besaran denda yang harus dibayarkan dalam suatu perkara ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Terlepas dari adanya kamera ETLE atau tidak, keselamatan seharusnya menjadi alasan utama bagi pengendara untuk tidak menggunakan HP saat berkendara.

Membalas pesan singkat, mengangkat telepon, membuka media sosial, atau sekadar melihat notifikasi dapat mengalihkan perhatian pengendara dalam hitungan detik.

Padahal, kendaraan tetap bergerak selama perhatian pengemudi teralihkan.

Karena itu, pengendara disarankan menghentikan kendaraan di tempat yang aman apabila memang harus menggunakan telepon seluler.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari tilang atau denda. Lebih dari itu, disiplin berkendara menjadi bagian penting untuk menciptakan keselamatan bersama di jalan raya.

Dengan semakin luasnya penerapan teknologi ETLE, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa perilaku berkendara kini dapat diawasi melalui sistem elektronik. Namun, tujuan utama penegakan hukum lalu lintas tetap untuk menciptakan budaya berkendara yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi