Polresta Magelang Berhasil mengungkap, Maraknya Kasus Pelajar Kedapatan Membawa Sajam di Muntilan

Avatar photo
Keterangan Foto: (Salah Satu Oknum Pelajar Yang diAmankan Polresta Magelang)

Magelang, Jadikabar.com – Petugas Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan membawa senjata tajam (sajam) yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang yang akhir-akhir ini marak terjadi.

Di Dalam pengungkapan aksi tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan seorang pelajar berinisial RML (18), warga Kecamatan Muntilan, yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit panjang.

Kapolresta Magelang, Kombes Polisi Herbin Sianipar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Petugas Patroli Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang pelaku yang membawa senjata tajam di wilayah Terminal Muntilan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan ,” kata Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, Sabtu (30/5/2026).

Menurut informasi yang telah dihimpun,proses pengungkapan bermula saat patroli Polresta Magelang melakukan kegiatan pada Jumat (29/5/2026) malam sekitar pukul 23.10 WIB. Petugas mendapatkan informasi bahwa diduga akan ada aksi tawuran menggunakan senjata tajam di wilayah Muntilan Magelang.

Untuk Menindaklanjuti informasi tersebut, Patroli Polresta Magelang langsung melakukan penyelidikan dan patroli intensif di beberapa lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (30/5/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial RML di kawasan Terminal Muntilan.

Pada Saat dilakukan penggeledahan, petugas telah menemukan sejumlah barang bukti berupa satu celurit berukuran besar, satu celurit berukuran kecil, satu sarung warna cokelat, serta dua unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk mobilitas kelompok tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua senjata tajam jenis celurit dan kendaraan yang digunakan para pelaku. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kapolresta Magelang .

Polresta Magelang menjerat para pelaku dengan dugaan tindak pidana membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Magelang masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah saksi,untuk melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap potensi aksi tawuran yang melibatkan kelompok remaja maupun pelajar.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, termasuk penggunaan media sosial. Polresta Magelang akan menindak tegas setiap bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (tofan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi