Magelang, Jadikabar.com – Upaya pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dari lingkungan keluarga.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, saat menghadiri kegiatan Bincang Korupsi yang digelar Inspektorat Daerah Kota Magelang di Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Minggu (31/5/2026).
Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) itu dihadiri berbagai elemen masyarakat sebagai sarana edukasi dan sosialisasi pencegahan korupsi sejak dini.
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menilai inovasi yang dilakukan Inspektorat Daerah Kota Magelang menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya korupsi.
“Saya sangat mengapresiasi inovasi yang dilakukan Inspektorat Kota Magelang. Pencegahan memang harus menyentuh seluruh lapisan di akar rumput,” kata Damar.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi. Karena itu, edukasi kepada warga perlu terus dilakukan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Pengawasan Reformasi Birokrasi Kota Magelang, Eny Kusumadewi, menjelaskan bahwa pembentukan karakter antikorupsi paling efektif dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya memperkenalkan sembilan nilai dasar antikorupsi yang dikemas melalui akronim “Jupebersedia ke Taman”. Nilai-nilai tersebut meliputi jujur, peduli, berani, sederhana, disiplin, adil, kerja keras, tanggung jawab, dan mandiri.
Eny mengatakan nilai-nilai tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari melalui tindakan sederhana.
“Selain edukasi moral keluarga, masyarakat juga dibekali pemahaman terkait larangan keras dalam ranah pelayanan publik,” ucapnya.
Ia menjelaskan, masyarakat tidak diperbolehkan memberikan uang maupun barang kepada petugas di luar ketentuan atau tarif resmi yang berlaku. Tindakan tersebut termasuk dalam kategori gratifikasi.
“Sebaliknya, apabila petugas yang memaksa meminta uang, hal tersebut merupakan tindak pemerasan,” imbuh Eny.
Lebih lanjut, Eny menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Warga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan atau praktik korupsi.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Kota Magelang telah menyediakan berbagai saluran pengaduan resmi yang aman dan bersifat tertutup. Laporan dapat disampaikan melalui situs wbs.magelangkota.go.id, hotline 0851 3456 1212, maupun secara langsung ke Kantor Inspektorat Daerah Kota Magelang.
“Masyarakat juga bisa datang langsung untuk melapor ke kantor Inspektorat Daerah Kota Magelang,” tuturnya. (AT)












