Magelang, Jadikabar.com – Sebanyak 19 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Magelang untuk sementara waktu menghentikan operasionalnya setelah mendapat sanksi suspend dari Badan Gizi Nasional (BGN). Salah satu penyebab penghentian sementara tersebut berkaitan dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai belum memenuhi ketentuan.
Salah satu SPPG yang terdampak adalah SPPG Banjarnegoro yang berada di Jalan Magelang–Purworejo, kawasan Metawangi, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 09.21 WIB, bangunan SPPG Banjarnegoro tampak tertutup rapat tanpa aktivitas. Area halaman juga terlihat dipenuhi daun-daun yang berserakan.
Informasi penghentian operasional tersebut sebelumnya juga disampaikan melalui akun TikTok SPPG Banjarnegoro Magelang sekitar empat hari lalu. Dalam unggahan video yang memperlihatkan proses distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG), pihak pengelola menyampaikan pemberitahuan penghentian sementara layanan.
“Mohon maaf kami berhenti operasional sementara. Mulai Jumat, 29 Mei 2026 hingga waktu yang tidak ditentukan,” tulis akun tersebut.
Koordinator Wilayah (Korwil) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Magelang, Nrangwesthi Widyaningrum, membenarkan bahwa SPPG Banjarnegoro termasuk dalam daftar dapur MBG yang dikenai suspend oleh BGN.
“SPPG ini salah satu yang terkena suspend. IPAL (alasan suspend),” kata Westhi kepada Jadikabar.com, Selasa (2/6/2026).
Ia menambahkan bahwa dari total 144 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Magelang, sebanyak 19 unit saat ini berstatus suspend.
“Total SPPG di Kabupaten Magelang ada 144 SPPG operasional, 19 SPPG di-suspend,” sambungnya.
Sementara itu, Korwil SPPG Kota Magelang, Farhan Firdaus, mengatakan penghentian sementara tidak hanya terjadi di Magelang, melainkan juga di berbagai wilayah Jawa Tengah sebagai bagian dari pengawasan program MBG.
“Ada beberapa, ini bukan hanya di Magelang saja, tapi di seluruh Jawa Tengah ada pemberhentian sementara dapur dengan IPAL yang tidak sesuai sebagai bentuk ketegasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN RI dalam pelaksanaan program ini,” ujar Farhan.
Untuk wilayah Kota Magelang, Farhan menyebut terdapat enam SPPG yang turut dikenai suspend.
“Ada 6 SPPG (di-suspend), masing-masing kecamatan ada 2 SPPG,” katanya.
Ribuan SPPG di Indonesia Pernah Kena Suspend
Secara nasional, BGN mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis terus dilakukan melalui pemantauan dan inspeksi mendadak di berbagai daerah.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menyebut sejak program MBG dimulai pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG dari total 27.208 SPPG yang beroperasi di Indonesia pernah dijatuhi sanksi suspend.
“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” kata Nanik.
Dari jumlah tersebut, 5.659 SPPG telah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun hingga kini masih terdapat 2.213 SPPG yang menjalani masa suspend karena belum memenuhi persyaratan teknis maupun manajemen.
Menurut Nanik, sanksi suspend dapat dijatuhkan karena berbagai faktor, mulai dari masalah keamanan pangan, mutu gizi, manajemen operasional, hingga ketidaksesuaian sarana dan prasarana. Salah satunya adalah belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga ketidaksesuaian bangunan dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
BGN menegaskan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat penerima. (AT)












