Kulon Progo, JadiKabar. Com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo sampai hari ini masih mendalami dalam menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh Lurah Garongan di Kapanewon Panjatan, Ngadiman. Penanganan dilakukan oleh Inspektorat Daerah (Irda) melalui tim khusus.
Inspektur Irda Kulon Progo, Arif Prastowo mengatakan bahwa selain pungli, pihaknya juga mendalami adanya dugaan peniadaan aset kelurahan oleh Ngadiman.
“Dugaannya adalah peniadaan aset berupa laptop, kendaraan dinas berupa sepeda motor, hingga pohon,” kata Arif ditemui di Kantor Sekretariat Daerah Kulon Progo, Senin (01/06/2026).
Berdasarkan informasi yang telah diperoleh, Ngadiman patut diduga telah menggadaikan laptop dan kendaraan dinas yang biasa ia gunakan untuk bekerja. Sedangkan pohon-pohon yang tumbuh di Tanah Kas Desa diduga telah ditebang lalu dijual oleh Ngadiman.
Arif mengatakan pihaknya juga tengah mendalami laporan terkait proses pengurusan sertifikat tanah oleh warga lewat Lurah Garongan. Sebab adanya info yang tengah beredar menjadi perbincangan di tengah masyarakat, yang dilakukan oleh lurah yakni meminta sejumlah uang dengan alasan demi memperlancar proses penerbitan sertifikat tanah.
“Ada terwujud dalam bentuk kuitansi, tapi masih kami dalami itu apakah ada penyalahgunaan wewenang di sana,” ujarnya.
Arif juga mengatakan bahwa sampai hari ini pihaknya juga masih melakukan audit investigasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah Garongan. Sebanyak 10 saksi telah diperiksa, meliputi perangkat kalurahan serta warga yang memberikan informasi tersebut.
Beliau mengatakan masih diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk menggali beberapa keterangan dari pihak Ngadiman sebagai Lurah. Rencananya Ngadiman akan dipanggil pekan ini.
Hasil audit investigasi akan menjadi bahan bagi Bupati Kulon Progo dalam mengambil keputusan. Hasil audit juga bisa digunakan oleh pihak kepolisian guna mengusut kasus dugaan pungli, yang juga masih dalam tahap proses penanganan.












