BEKASI || JADIKABAR – SPBU kena sanksi usai melayani sepeda motor yang melangsir bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) telah menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Banjarsari, Bekasi.
Berdasarkan hasil penelusuran awal dan pemeriksaan rekaman CCTV, ditemukan indikasi pengisian berulang (pelangsiran) oleh kendaraan roda dua (R2) secara masif dalam bentuk antrean, dengan volume pengisian rata-rata 7,5 liter per kendaraan.
Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak SPBU maupun operator yang terbukti terlibat dalam tindakan kecurangan tersebut.
Sebagai langkah penanganan awal, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat telah memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU tersebut, serta melayangkan Surat Teguran keras bagi operator yang terlibat,” kata Pjs. Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga Reno Fri Daryanto dalam keterangannya.
Selama masa pembinaan berlangsung, lanjut dia, masyarakat dihimbau untuk melakukan pengisian BBM di SPBU alternatif terdekat, yaitu SPBU 34.176.01 yang berlokasi di Jalan Pilar Sukatani Bekasi, 6 km dari SPBU yang dibina.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas fungsi pengawasan yang telah dilakukan. Pertamina senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan kelancaran pendistribusian BBM bersubsidi secara tepat sasaran,” katanya menambahkan.
Diberitakan detikcom sebelumnya, sejumlah SPBU Pertamina melarang motor jenis Suzuki Thunder untuk isi BBM. Tapi bukan cuma Thunder, motor dengan tangki modifikasi juga dilarang isi BBM di SPBU. (Agung)












