Medan, Jadikabar.com – Sikap tegas ditunjukkan Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik operasional PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Selasa (2/6/2026).
Di tengah munculnya berbagai tudingan dan isu yang berkembang di masyarakat, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kota Medan tidak memiliki kepentingan apa pun selain memastikan seluruh aturan dipatuhi dan kepentingan masyarakat terlindungi.
“Kami tidak ada kepentingan dalam persoalan ini. Tugas kami adalah memastikan aspirasi masyarakat didengar dan seluruh ketentuan hukum dijalankan,” tegas Lailatul Badri dalam forum RDP.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas laporan dan protes terkait dugaan pencemaran lingkungan serta kelengkapan perizinan pabrik kecap yang telah beroperasi selama puluhan tahun di kawasan tersebut.
Sejak awal, Lailatul Badri menjadi salah satu anggota dewan yang aktif mengawal persoalan tersebut. Bahkan, menurutnya, langkah DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) hingga memanggil pihak perusahaan ke RDP bermula dari informasi dan video yang beredar luas di media sosial.
“Kami turun langsung ke lapangan karena ada laporan yang berkembang. Setelah itu kami meminta seluruh dokumen perizinan diperiksa dan perusahaan dipanggil untuk memberikan penjelasan secara terbuka,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat yang berdomisili tidak jauh dari lokasi pabrik, Lailatul mengaku cukup memahami kondisi sosial masyarakat di sekitar kawasan tersebut. Ia menyebut pabrik kecap tersebut telah menjadi bagian dari lingkungan setempat selama puluhan tahun.
“Saya tahu lokasi itu karena dekat dengan tempat tinggal saya. Pabrik tersebut sudah beroperasi sejak lama. Namun meskipun demikian, apabila ada persoalan yang disampaikan masyarakat, tetap harus ditindaklanjuti dan dicari solusinya,” katanya.
Dalam RDP, Komisi IV DPRD Kota Medan akhirnya merekomendasikan agar PT Kilang Kecap Angsa segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan, termasuk aspek lingkungan hidup dan ketentuan lain yang menyesuaikan regulasi terbaru pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain itu, DPRD juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan melakukan pengawasan lebih ketat serta melakukan pemeriksaan terhadap aspek pengelolaan limbah perusahaan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Lailatul menegaskan bahwa DPRD Kota Medan tidak ingin mengambil keputusan berdasarkan asumsi atau tekanan opini semata. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin semuanya transparan. Jika ada kekurangan perizinan, harus dilengkapi. Jika ada pelanggaran, harus diperbaiki. Tetapi jika tidak ada pelanggaran, maka itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Lailatul juga membantah berbagai tudingan yang menyebut adanya aliran dana atau kepentingan tertentu dalam penanganan persoalan tersebut.
“Kami tidak pernah menerima uang dan tidak punya kepentingan apa pun. Fokus kami hanya satu, memastikan masyarakat mendapatkan kejelasan dan perusahaan menjalankan usahanya sesuai aturan,” katanya.
Pernyataan Lailatul tersebut diperkuat oleh perwakilan perusahaan yang secara terbuka menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada anggota DPRD Kota Medan.
Sementara itu, sejumlah warga yang hadir dalam RDP juga menyampaikan bahwa selama ini hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar berjalan baik dan tidak pernah terjadi konflik yang berarti.
Meski demikian, Lailatul menegaskan seluruh masukan masyarakat tetap menjadi perhatian DPRD dan akan terus dikawal hingga seluruh rekomendasi rapat dijalankan.
“Jangan ada pihak yang menggiring opini tanpa fakta. DPRD hadir untuk mencari solusi, bukan memperkeruh keadaan. Yang kami perjuangkan adalah kepentingan masyarakat dan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Lailatul Badri.
Sikap tegas dan terbuka yang ditunjukkan Lailatul Badri dalam RDP tersebut mendapat perhatian publik. Di tengah berbagai tudingan yang berkembang, ia memilih fokus pada penyelesaian masalah melalui mekanisme hukum, pengawasan, dan dialog yang konstruktif demi menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, lingkungan, dan dunia usaha di Kota Medan.












