JADIKABAR MALANG – Palu sidang kembali mengetuk ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang. Di balik tumpukan dokumen dan deretan angka miliaran rupiah, tersimpan satu pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik, sejauh mana anggaran daerah telah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat?
Pertanyaan itu mulai dijawab melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang resmi disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (10/6/2026).
Agenda tersebut bukan sekadar rutinitas administratif tahunan. Lebih dari itu, pembahasan pertanggungjawaban APBD menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan dan penggunaan anggaran daerah berjalan secara transparan, efektif, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Malang menerima nota pengantar pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 yang disampaikan Bupati Malang, HM Sanusi. Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas secara bertahap melalui pandangan umum fraksi, rapat komisi, hingga pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
Data yang disampaikan menunjukkan capaian yang cukup positif. Pendapatan daerah Kabupaten Malang sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai Rp4,86 triliun atau 100,24 persen dari target sebesar Rp4,85 triliun.
Artinya, pemerintah daerah berhasil melampaui target pendapatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp1,19 triliun atau 98,51 persen dari target. Di antara berbagai sumber PAD, sektor pajak daerah menjadi salah satu penyumbang terbesar dengan capaian mencapai 102,27 persen dari target yang ditetapkan.
Capaian tersebut menjadi indikator positif terhadap kemampuan daerah dalam menggali potensi pendapatan. Namun bagi DPRD, keberhasilan pendapatan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan daerah.
Fokus berikutnya adalah bagaimana anggaran tersebut dibelanjakan dan sejauh mana dampaknya dirasakan masyarakat.
Dari laporan yang diterima DPRD, realisasi belanja daerah mencapai Rp4,74 triliun atau sekitar 92,22 persen dari total anggaran sebesar Rp5,14 triliun.
Angka tersebut menjadi bahan evaluasi penting karena berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga program pengentasan kemiskinan yang dijalankan sepanjang tahun anggaran.
Dalam pembahasan nanti, DPRD diperkirakan akan mencermati sejumlah sektor yang belum mencapai target optimal, termasuk efektivitas pelaksanaan program serta kualitas serapan anggaran pada masing-masing perangkat daerah.
Sorotan lain yang mencuri perhatian adalah kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Prestasi tersebut menjadi catatan istimewa karena merupakan raihan WTP ke-12 secara berturut-turut bagi Pemerintah Kabupaten Malang.
Meski demikian, DPRD menilai opini WTP bukanlah tujuan akhir. Pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah agar terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun.
Selain itu, muncul pula angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 yang mencapai Rp411,9 miliar.
Besarnya SILPA tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu topik yang mendapat perhatian serius dalam pembahasan DPRD. Sebab, angka tersebut dapat menjadi indikator terhadap efektivitas perencanaan program maupun tingkat penyerapan anggaran yang telah dijalankan selama satu tahun anggaran.
Melalui pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 ini, DPRD Kabupaten Malang menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga mampu menghasilkan pembangunan yang nyata dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Tahapan pembahasan selanjutnya akan melibatkan fraksi-fraksi DPRD, komisi, serta OPD terkait sebelum akhirnya Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 memperoleh persetujuan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Di tengah berbagai capaian yang berhasil diraih, DPRD Kabupaten Malang menempatkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kebermanfaatan publik sebagai tolok ukur utama dalam menilai keberhasilan pengelolaan APBD. Sebab pada akhirnya, setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah harus kembali dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Malang.












