Lailatul Badri Soroti Proyek BRT Rp1,9 Triliun di Medan: Jangan Sampai Tambah Macet dan Bebani APBD

Avatar photo
Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri. (Aswan/Jadikabar)

Medan || Jadikabar – Proyek Strategis Nasional (PSN) Bus Rapid Transit (BRT) Mebidangro yang menghubungkan Medan, Binjai, dan Deli Serdang mulai mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengingatkan agar proyek transportasi massal senilai Rp1,9 triliun tersebut tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat Kota Medan.

Menurut Lailatul Badri, pembangunan jalur khusus Bus Rapid Transit (BRT) berpotensi menyebabkan penyempitan ruas jalan yang pada akhirnya memicu kemacetan di sejumlah titik jalan utama Kota Medan.
Pandangan tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan itu saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Nota Pengantar Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Medan, Senin (15/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, dan dihadiri para anggota dewan, Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.

Dalam penyampaiannya, Lailatul Badri mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kota Medan dalam mengantisipasi dampak lalu lintas yang ditimbulkan dari proyek transportasi massal tersebut.

“Proyek strategis nasional Bus Rapid Transit (BRT) senilai Rp1,9 triliun dari Kementerian Perhubungan ini berpotensi menyebabkan penyempitan ruang jalan dan memunculkan titik-titik kemacetan baru di Kota Medan,” ujar Lailatul Badri di hadapan peserta sidang.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu mengingatkan bahwa BRT direncanakan mulai beroperasi pada tahun 2028. Karena itu, menurutnya, sejak sekarang Pemerintah Kota Medan harus menyiapkan berbagai langkah mitigasi agar tujuan menghadirkan transportasi modern tidak berujung pada penambahan persoalan lalu lintas.

Selain persoalan kemacetan, Fraksi Hanura-PKB juga mempertanyakan transparansi anggaran pendamping yang harus disiapkan Pemerintah Kota Medan dalam mendukung operasional BRT nantinya.

“Kami meminta penjelasan dari Dinas Perhubungan Kota Medan terkait transparansi anggaran pendamping serta langkah mitigasi kemacetan yang akan dilakukan. Hal ini penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana kesiapan pemerintah menghadapi dampak proyek tersebut,” tegasnya.

Lela juga menyoroti potensi bertambahnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan setelah BRT beroperasi. Menurutnya, selain biaya operasional, pemerintah juga diperkirakan harus mengalokasikan anggaran tambahan untuk penataan ulang fasilitas pendukung, termasuk pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).

“Sejumlah LPJU yang saat ini sudah terpasang dipastikan akan terdampak dan kemungkinan harus dipindahkan atau dicabut. Artinya akan ada kebutuhan pengadaan LPJU baru yang tentu membutuhkan biaya tambahan dari APBD,” katanya.

Tak hanya itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan tersebut juga mengkritisi langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan terkait pemangkasan pohon yang dilakukan sebagai bagian dari pembangunan jalur BRT.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada penebangan atau pemangkasan pohon, tetapi juga menyiapkan program penghijauan dan pohon pengganti untuk menjaga keseimbangan lingkungan di Kota Medan.

Dalam kesempatan itu, Lela juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan seharusnya lebih memprioritaskan penyelesaian persoalan banjir yang hingga kini masih menjadi masalah utama masyarakat.

“Kami menilai persoalan banjir harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai pemerintah terlalu fokus pada teknologi dan proyek modern, sementara masyarakat masih menghadapi persoalan banjir yang terus berulang setiap tahun. Teknologi tidak akan banyak berarti jika Kota Medan masih tenggelam saat hujan deras,” tegasnya.

Selain proyek BRT, Fraksi Hanura-PKB dalam rapat paripurna tersebut juga menyoroti sejumlah persoalan strategis lainnya, mulai dari infrastruktur, penanganan banjir, pemberdayaan UMKM hingga pengelolaan sampah.

Khusus terkait sektor persampahan, Lailatul Badri menilai pendapatan retribusi yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan masih jauh dari optimal. Menurutnya, berbagai persoalan masih menjadi hambatan, mulai dari rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tunggakan pembayaran di tingkat kecamatan, praktik pungutan liar, hingga keluhan masyarakat terhadap tarif retribusi baru.
“Persoalan retribusi sampah di Kota Medan belum terselesaikan secara maksimal. Salah satu penyebabnya adalah sistem penarikan retribusi yang hingga saat ini belum sepenuhnya terdigitalisasi sehingga masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan,” pungkasnya. (AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi