Kecanduan Judi Online, Oknum Sekuriti Supermarket di Tambora Nekat Gondol Sembako Selama 5 Bulan

Avatar photo
Bukti Rekaman CCTV saat pelaku Memasukkan Barang ke Loker Pribadi. (Rivan/Jadikabar)

JAKARTA || JADIKABAR — Seorang pria berinisial I (44) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Petugas sekuriti ini ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri barang-barang sembako di supermarket tempatnya bekerja di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Alasan di balik aksi nekatnya pun klasik, karena kecanduan judi online (judol).

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk melancarkan aksi pencurian tersebut agar tidak memicu kecurigaan.

“Barang-barang yang dicuri kemudian dijual kembali, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta bermain judi online,” kata AKP Sudrajat Jumat (19/6).

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka I ternyata sudah berulang kali melakukan aksi tak terpuji ini. Aksi pelaku akhirnya terendus setelah pihak manajemen supermarket mencurigai gerak-geriknya yang dinilai tidak wajar.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak Februari 2026 atau sekitar lima bulan,” ujar Sudrajat.

Manajemen supermarket yang curiga kemudian melakukan pengawasan dan pendalaman internal. Setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, pihak manajemen langsung melaporkan oknum sekuriti tersebut ke Polsek Tambora.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tambora bergerak cepat melakukan penyelidikan. Di hadapan penyidik, I akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih memanfaatkan kelengahan situasi di tempat kerja.

Modus Operandi Pelaku dengan cara Mengambil dan mengumpulkan berbagai barang sembako ke dalam keranjang, lalu Pelaku Menyimpan barang curian di dalam loker pribadi dan Membawa keluar barang-barang tersebut secara diam-diam saat jam pulang kerja.

“Untuk kerugian dilaporkan sampai 70 Juta Rupiah” Tutup Sudrajat

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka I kini telah ditahan di rumah tahanan Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan kriminal yang dilakukannya secara berulang tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (RF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi