Malang, JadiKabar. Com– Pemerintah Kota Malang terus memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sektor kepariwisataan melalui sinergi lintas perangkat daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Penegakan Perda Kota Malang tentang Kepariwisataan dan Penguatan Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Senin (22/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Perubahan KOLAK MANIS (Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah dalam Pembinaan, Pengawasan, dan Yustisi) yang bertujuan meningkatkan efektivitas pembinaan, pengawasan, serta penegakan regulasi di sektor pariwisata.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa sektor pariwisata memiliki peran strategis sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah. Karena itu, pertumbuhan investasi dan usaha pariwisata harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Investasi sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, investasi juga harus disertai kepatuhan terhadap regulasi. Seluruh persyaratan dan legalitas usaha wajib dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Wahyu.
Menurutnya, keberadaan usaha pariwisata kerap menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait aspek perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi. Di sisi lain, proses administrasi perizinan yang cukup kompleks terkadang menimbulkan kesalahpahaman. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi antarperangkat daerah agar proses pembinaan, pengawasan, hingga penegakan aturan dapat berjalan lebih optimal.
Wahyu juga mengungkapkan bahwa Pemkot Malang saat ini terus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata melalui program 1.000 Event Kota Malang serta pengembangan sport tourism. Berbagai kegiatan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang luas bagi sektor perhotelan, kuliner, transportasi, destinasi wisata, hingga pelaku UMKM.
“Pengunjung yang datang ke Kota Malang tidak hanya menghadiri sebuah acara, tetapi juga menikmati wisata, kuliner, serta produk UMKM. Karena itu, kami ingin menciptakan iklim usaha pariwisata yang sehat, nyaman, dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui program KOLAK MANIS, Pemkot Malang berupaya membangun sistem penegakan regulasi yang lebih terintegrasi. Program ini memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sehingga setiap langkah pembinaan maupun penertiban memiliki dasar teknis yang kuat, meminimalkan potensi sengketa hukum, serta meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha.
Wali Kota Malang berharap sosialisasi tersebut dapat menjadi sarana menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan terkait implementasi Perda Kepariwisataan sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Saya mengajak seluruh pelaku usaha pariwisata untuk menjadikan kepatuhan terhadap peraturan sebagai budaya dalam menjalankan usaha. Dengan sinergi yang baik, kita dapat membangun ekosistem pariwisata yang tertib, aman, berkualitas, serta mampu menjaga citra positif Kota Malang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha jasa pariwisata, mulai dari hotel, guest house, restoran, rumah makan, kafe, hingga tempat hiburan, terhadap ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Selain memperkuat koordinasi pengawasan lintas perangkat daerah, Satpol PP juga memperkenalkan inovasi berupa sistem transparansi berbasis QR Code yang akan diberikan kepada pelaku usaha. Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Malang secara simbolis menyerahkan QR Code kepada perwakilan pelaku usaha pariwisata.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengakses informasi terkait status kepatuhan usaha terhadap regulasi yang berlaku, termasuk data yang terintegrasi dengan informasi perpajakan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kami berharap penerapan QR Code ini dapat meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan, sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan kewajiban daerah,” pungkas Heru.












