Fasilitas Air Minum Publik Dirusak, Perumda Tugu Tirta Ajak Warga Jaga Aset Bersama

Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Priyo Sudibyo, SE, S.Sos., MM., saat menunjukan coretan.

Malang, JadiKabar. Com– Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang menyampaikan keprihatinan atas terjadinya aksi vandalisme yang menimpa sejumlah fasilitas Anjungan Air Siap Minum (ASM) di beberapa ruang publik. Kerusakan dan coretan pada fasilitas tersebut dinilai tidak hanya mengurangi nilai estetika, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi layanan yang disediakan bagi masyarakat.

Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Priyo Sudibyo, SE, S.Sos., MM., mengatakan bahwa Anjungan Air Siap Minum merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menyediakan akses air minum yang aman, sehat, dan gratis bagi masyarakat.

Menurutnya, fasilitas tersebut dibangun untuk mendukung kebutuhan warga di berbagai ruang publik sekaligus mendorong budaya hidup sehat dan ramah lingkungan melalui pengurangan penggunaan botol plastik sekali pakai.

“Kami sangat menyesalkan adanya tindakan perusakan pada fasilitas ini. Anjungan Air Siap Minum hadir untuk kepentingan masyarakat luas dan dapat dimanfaatkan secara gratis. Karena itu, keberadaannya perlu dijaga dan dirawat bersama agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan,” ujar Priyo.

Ia menegaskan bahwa tindakan vandalisme terhadap fasilitas umum tidak hanya mencerminkan rendahnya kepedulian terhadap aset publik, tetapi juga berdampak langsung pada kenyamanan dan hak masyarakat dalam memperoleh layanan yang telah disediakan pemerintah.

“Setiap fasilitas publik dibangun menggunakan anggaran dan sumber daya yang tidak sedikit. Ketika dirusak atau tidak dapat digunakan, yang dirugikan bukan hanya pengelola, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut,” katanya.

Selain merugikan kepentingan umum, tindakan perusakan fasilitas publik juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku perusakan barang milik pihak lain dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Priyo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga fasilitas umum yang telah tersedia. Ia menilai kepedulian warga menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh sarana publik dapat berfungsi optimal dan memberikan manfaat jangka panjang.

“Kesadaran kolektif masyarakat sangat dibutuhkan. Mari bersama-sama menjaga fasilitas umum yang telah disediakan agar tetap bersih, aman, dan dapat digunakan oleh semua warga,” tuturnya.

Perumda Tugu Tirta juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kerusakan, penyalahgunaan, maupun tindakan vandalisme terhadap fasilitas umum. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keberlangsungan layanan publik sekaligus menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan ramah bagi seluruh warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi