​Sengketa Lahan Memanas, 1.000 Massa Ahli Waris Geruduk dan Duduki PT Sucaco Kalideres ​

Avatar photo
Massa Geruduk dan Datangi PT. Sucaco Kalideres. (Rivan/Jadikabar)

​JAKARTA | JADIKABAR – Aksi unjuk rasa menuntut ganti rugi lahan di depan PT Sucaco Supreme Cable, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, kian memuncak. Setelah sempat menggelar aksi pada pekan lalu,

hari ini giliran sekitar 1.000 massa aksi yang tergabung dalam kelompok ahli waris kembali menggeruduk dan berhasil menjebol pertahanan gerbang perusahaan tersebut. ​

Pantauan di lokasi, massa yang datang dengan jumlah jauh lebih besar menuntut ganti rugi atas lahan mereka yang diduga telah digunakan oleh pihak PT Sucaco selama kurang lebih 50 tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

​Situasi di area pabrik sempat mencekam ketika massa aksi yang tak terbendung mulai merangsek maju. Sekitar pukul 11.00 WIB, massa nekat mendobrak paksa pagar utama perusahaan hingga terbuka.

(Puluhan Ribu Massa Menduduki PT. Sucaco Kalideres Jakarta Barat)

​Begitu pintu gerbang berhasil dijebol, ratusan orang langsung merangsek masuk ke dalam area halaman PT Sucaco. Aksi saling dorong dan masuknya massa ini sempat membuat para karyawan perusahaan berhamburan keluar menyelamatkan diri karena panik.

​Untuk mengantisipasi kericuhan yang lebih meluas, aparat keamanan gabungan langsung disiagakan di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi dari Polwan Polsek Kalideres, Anik S, ada sekitar 100 personel kepolisian dari Polsek Kalideres yang diterjunkan ke lokasi.

Pengamanan ini juga diperkuat oleh personel TNI serta satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat guna menjaga situasi agar tetap kondusif di sekitar area konflik.

​Hingga berita ini diturunkan, situasi di dalam area PT Sucaco masih dipenuhi massa ahli waris. Kendati sempat terjadi aksi dorong dan pembongkaran pagar, dilaporkan saat ini perwakilan kedua belah pihak tengah melakukan mediasi.

Proses negosiasi antara kuasa hukum ahli waris dan manajemen PT Sucaco masih berlangsung di lokasi dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, guna mencari titik temu atas tuntutan ganti rugi yang sudah berjalan puluhan tahun tersebut. (RF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi