Malang, Jadikabar.com– Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil mengungkap jaringan pencurian baterai lithium pada tower telekomunikasi yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara seorang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan pencurian baterai tower milik Telkomsel di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan, yang terjadi pada Jumat (31/7/2026) dini hari. Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada keterlibatan para pelaku dalam sedikitnya 17 aksi pencurian di 10 kecamatan sejak Mei hingga awal Agustus 2026.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menjelaskan, kelompok ini sengaja memilih tower telekomunikasi yang berada di lokasi terpencil dan minim pengawasan. Setelah memastikan situasi aman, mereka merusak pengaman tower, memutus kabel alarm, lalu membawa kabur baterai lithium yang berfungsi sebagai sumber daya cadangan BTS.
“Pelaku memilih tower yang lokasinya sepi dan minim pengawasan. Setelah itu mereka merusak pengaman, memutus kabel alarm, kemudian mengambil baterai lithium,” ujar AKBP Rulian Syauri saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, nilai kerugian akibat aksi para pelaku diperkirakan mencapai Rp432 juta. Ironisnya, baterai yang memiliki harga sekitar Rp16 juta per unit tersebut dijual kepada pembeli di luar daerah hanya sekitar Rp1 juta melalui jasa ekspedisi.
“Total kerugian dari 17 lokasi kejadian diperkirakan sekitar Rp432 juta. Padahal harga satu unit baterai mencapai sekitar Rp16 juta, namun dijual pelaku hanya sekitar Rp1 juta,” ungkapnya.
Tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AF (25) dan MA (35), warga Kecamatan Bululawang, serta RP (29), warga Kecamatan Pakisaji. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam rangkaian aksi tersebut.
Kapolres menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki tugas berbeda. Dua orang berperan membongkar tower dan mengambil baterai, sedangkan seorang lainnya bertugas mengirim sekaligus menjual barang hasil curian.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menyebut pengungkapan kasus bermula dari banyaknya laporan kehilangan baterai tower di berbagai wilayah Kabupaten Malang.
“Setelah menerima sejumlah laporan dari sekitar 17 TKP, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka,” kata Hafiz.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit baterai lithium Huawei berkapasitas 100 Ah yang diduga hasil curian, dua sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta berbagai peralatan seperti linggis, gunting, palu, obeng, kunci inggris, dan kunci pipa yang dipakai untuk membobol pengaman tower.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka bukan merupakan teknisi tower. Mereka bekerja sebagai buruh serabutan dan kuli bangunan. Setelah mengetahui baterai tower memiliki nilai jual dan relatif mudah diambil, mereka berulang kali melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi.
“Para pelaku berprofesi sebagai pekerja serabutan. Mereka memanfaatkan minimnya pengawasan di lokasi tower untuk melakukan pencurian secara berulang,” jelas Hafiz.
Penyidik juga masih menelusuri jaringan penadah maupun pihak yang membeli baterai hasil kejahatan tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan disertai perusakan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.












