Kasus Pengeroyokan di Konang Bangkalan Berakhir Damai lewat Restorative Justice

Avatar photo
Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan. (Edi/Jadikabar)

Bangkalan || Jadikabar – Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Cangkarman, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur berujung damai.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Korban, Rofi’i, ia menyebutkan bahwa kasus tersebut saat ini dilakukan secara (MKL) Musyawarah Kekeluargaan atau Restorative Justice yang akan difasilitasi oleh Majelis Hakim.

“Karena berdasarkan Undang-undang yang baru ini memungkinkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Rofi’i, Selasa (14/07/26) di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Rofi’i menambahkan, korban dan pelaku ini masih ada ikatan keluarga, sehingga hal tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan.

Selain itu, pelaku juga telah menyampaikan permohonan maaf dan korban bersedia memberikan maaf kepada yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, korban juga memberikan syarat khusus kepada terdakwa yaitu meminta tanah yang ditempati salah satu terdakwa karena berdasarkan keterangan saksi tanah tersebut milik orang tuanya.

“Biasanya kasus pidana itu syaratnya kan kompensasi untuk berobat dan ganti kerugian, namun ini permintaan kan dinamika apa adanya tidak ada yang di setting,” kata Rofi’i.

Kata Rofi’i, pelaku menyanggupi syarat yang telah diajukan oleh korban dengan meminta waktu untuk membuat surat kesepakatan dan berkas tanah selama 2 minggu.

“Alhamdulillah pelaku siap memberikan tanahnya kepada korban. Karena memang rumah mereka ini jadi satu, pelaku di atas dan korban dibawah. Sehingga kalau sapu-sapu dan membuang sampah di bawah terkadang pelaku ini suka menegur karena bau mungkin,”Tutupnya. (Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi